Sukses

Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Selasa Besok 7 November

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023 besok.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023 besok. Firli tidak hadir dengan alasan dinas ke Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus, dan juga Hakordia di Aceh," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Firli sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemerasan berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.

"Kan saat ini posisi ada di Aceh, ya KPK di sana, teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi ya ketidakhadiran," kata Ali.

Namun demikian, Ali tak bersedia ketidakhadiran Firli Bahuri besok disebut mangkir. Pasalnya, menurut Ali, pimpinan KPK itu sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya.

"Jadi bisa dibedakan teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi. Mangkir itu tidak ada konfirmasi, jadi bukan mangkir, jadi kemudian seorang saksi dipanggil konfirmasi itu bukan mangkir. Kalau mangkir itu kalau tidak ada pemberitahuan, tidak ada konfirmasi," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Layangkan Panggilan ke Firli Bahuri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atas nama Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai saksi pada 1 November 2023.

Ade menyebut, surat panggilan telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada 2 November 2023.

Adapun, pemeriksaan dijadwalkam pada Selasa, 7 November 2023 di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan. Pemeriksaan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10:00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promotor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

3 dari 4 halaman

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Firli Tak Boleh Mangkir Agar Proses Penyidikan Tuntas

Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).

Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait hal ini, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Ketua KPK Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan.

Menurut dia, publik akan melihat kepatuhan Firli bahuri sebagai Ketua KPK terhadap hukum pada saat pemanggilan kembali menjadi saksi.

"Tindakan mangkir tentu bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Tentu ini akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli di Polda Metro Jaya harus menjadi prioritas dan KPK sebagai tempatnya bekerja membebaskan tugas pada hari itu agar fokus diperiksa sehingga penyidik bisa memBAP-nya.

Menurut Yudi, pemeriksaan lanjutan kepada Firli dinilai perlu sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka. Pernyataan Yudi, berdasar pengalamannya sewaktu masih menjadi penyidik.

Dia mengatakan, pemeriksaan tambahan penting untuk kembali menggali keterangan Firli Bahuri berdasar hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi saksi, barang bukti yang disita termasuk hasil dari tempat penggeledahan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja profesional. Tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," ujar Yudi.

4 dari 4 halaman

MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait Rumah Sewa

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu.

Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.​​​​​​​

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini