Sukses

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma

Menurut Kejagung, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka, yang berbisnis dengan nama Telkomsigma, tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam saksi yang menjalani pemeriksaan pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mereka merupakan pihak dari PT Sigma Cipta Caraka.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017-2018,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Para saksi yang diperiksa adalah RM selaku Budgeting Head Management Accounting Graha Telkom Sigma, AS selaku Head of Maintenance & System Support PT Sigma Cipta Caraka, dan RS selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudian BSS selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka, AC selaku VP EDCS PT Sigma Cipta Caraka, dan KES selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.

“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode tahun 2016-2018. Perkara tersebut pun ditingkatkan pengusutannya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif.

"Memberikan pembiayaan modal kerja pada perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif," jelas dia.

Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar sekian," Kuntadi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LSI Sebut Kejagung Tertinggi di Survei

LSI merilis survei soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dalam survei yang dilaksanakan pada pertengahan Okober 2023 ini, sebanyak 36,1% responden beranggapan penegakan hukum saat ini buruk dan sangat buruk, sedangkan sangat baik dan baik hanya 28,1%.

"Sementara itu, sebanyak 29,1% responden lainnya menilai penegakan hukum sedang. Adapun yang tidak menjawab atau tidak hanya 6,7%," ucap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, dalam paparan survei bertajuk 'Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukung Politik dalam Pemilu 2024', Minggu (22/10/2023).

 Meski demikian, kata Djayadi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum meningkat daripada periode September 2023. Kenaikan dirasakan seluruh institusi penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan 63%, disusul KPK 59% dan Polri 54%," kata Djayadi.

 

3 dari 3 halaman

Metode Survei LSI

Survei ini digelar pada 16-18 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.229 responden. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon sekitar 83% dari total populasi nasional.

Penentuan sampel dengan metode metode random digit dialing (RDD). Para responden diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini