Sukses

AALCO ke-61, Indonesia Serukan Tindak Tegas Kejahatan Transnasional di Negara Asia-Afrika Bersama

Dirjen AHU Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, negara-negara di benua Asia dan Afrika sering dirugikan pelaku kejahatan transnasional. Dia menyebut, tindak kejahatan itu berupa illegal fishing dan penangkapan satwa liar melewati lintas batas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, negara-negara di benua Asia dan Afrika sering dirugikan pelaku kejahatan transnasional. Dia menyebut, tindak kejahatan itu berupa illegal fishing dan penangkapan satwa liar melewati lintas batas negara. 

“Untuk itu, negara Asia Afrika harus memperkuat arsitektur hukum internasional, agar bisa menekan tindakan-tindakan kejahatan transnasional ini,” tegas Cahyo saat berpidato di forum AALCO ke-61 di Bali, Indonesia, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu (18/10/2023).

Cahyo mendorong, negara-negara di Asia dan Afrika harus memiliki tata politik dan hukum internasional yang mencerminkan pandangan serta kepentingan bersama. Sehingga, pembentukan instrumen dan rezim hukum internasional tidak lagi dikendalikan oleh negara-negara yang secara tradisional mendominasi tata hukum internasional. 

“Indonesia sebagai tuan rumah AALCO ke-61 dan setelah Menkumham Yasonna Laoly ditunjuk sebagai Ketua AALCO ke-61, mengusulkan hal penting ini pada pertemuan forum demi kepentingan negara-negara di Asia dan Afrika,” sebut Cahyo.

Oleh karena itu, lanjut Cahyo, Indonesia membentuk Asset Recovery Expert Forum. Tujuannya, sebagai penguat dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional. Utamanya, dalam hal isu illegal fishing dan penangkapan satwa liar lintas batas sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir.

“Negara-negara di Asia-Afrika sangat kaya dengan sumber daya alam dan memiliki letak geografis yang mendukung sumber tersebut. Namun di lain sisi, hal itu juga menjadi aset bagi pelaku kejahatan transnasional. Ini menjadi tantangan untuk memberantasnya,” kata dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indonesia Rugi USD 24 Miliar Akibat Illegal Fishing

Cahyo mencontohkan, Indonesia menjadi negara yang dirugikan luar biasa nominalnya dari tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang mencapai kurang lebih sebesar USD 24 miliar setiap tahun.

Untuk itu, pada ajang KTT AALCO ke-61, Indonesia mengusulkan subtopik dengan agenda penting seperti Law of the Sea, terkait Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda Environment and Sustainable Development, yaitu Combating Transnational Wildlife Crime dan Strengthening.

“Kejahatan transnasional negara lain kerap melarikan aset negara Asia-Afrika ke luar negeri sering merugikan negara Asia Afrika. Untuk itu, harus harus memperkuat arsitektur hukum internasional pengembalian aset hasil kejahatan transnasional tersebut,” dorong Cahyo.

"Untuk itu, kita perlu memperkuat kerangka hukum internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional negara Asia dan Afrika,” imbuh dia.

 

3 dari 3 halaman

Indonesia Tawarkan Sejumlah Solusi

Cahyo berharap, melalui AALCO ke-61 di Nusa Dua Bali, Indonesia dapat menawarkan sejumlah solusi terbaik dan aktualisasi bagi negara Asia Afrika sehingga bisa merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab.

“Saat ini Republik Indonesia memimpin kekuatan AALCO 2023 yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna laoly selaku Presiden AALCO ke-61. Indonesia meminta persamaan persepsi dengan negara Asia Afrika yang menjadi anggota soal kejahatan transnasional,” dia menandasi. 

Sebagai informasi, AALCO atau Asian – African Legal Consultative Organization ke-61 diikuti oleh 47 negara peserta. Kegiatan berlangsung pada 16-20 Oktober 2023 di Bali.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini