Sukses

KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Mentan SYL: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan pada malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksa ini dilakukan, pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan pada malam ini. Padahal sejatinya, SYL melalui pengacaranya yaitu Febri Diansyah sudah memastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalakam besok.

“Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023)

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali.

Ali tidak menampik, tim penyidik memang sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk datang esok hari. Namun dipastikan, upaya penjemputan paksa malam ini tidak menyalahi prosesdur hukum acara pidana.

“Ada panggilan itu tapi ini (penjemputan paksa) masih dalam rangkaian kemarin bahwa kami mendapat informasi SYL sudah di Jakarta dari tadi malam dan sesuai komitmen dia akan koperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik. Tapi sampai tadi sore SYL tidak muncul,” ungkap Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijemput Paksa di Apartemen

Ali memastikan, atas dasar dan alasan itu akhirnya penyidik KPK berkesimpulan untuk menjemput paksa SYL di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

“Dijemput paksa penyidik di sebuah apartemen di Kebayoran Baru di Jakarta Selatan,” Ali menandasi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksa ini dilakukan pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

“Betul (dijemput paksa),” kata sumber Liputan6.com di KPK, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan informasi, SYL tiba di KPK pukul 19.17 WIB, SYL mengenakan topi dan masker. Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.