Sukses

DKI Jakarta Terapkan Tarif Tinggi di 24 Lokasi Parkir Mulai 1 Oktober 2023, Cek di Sini

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif tertinggi atau tarif disinsentif untuk 24 titik lokasi parkir mulai hari ini, Minggu (1/10/2023). Tarif disinsentif diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau mobil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin saat dikonfirmasi, dikutip (1/10/2023).

Syafrin menyampaikan, tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012. Dimana tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

Syafrin menyebut, 24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Adapun daftar 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 sebagai berikut:

  1. Glodok
  2. Ciracas
  3. Cibubur
  4. Pramuka/Burung
  5. Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Johar Baru
  8. UPB Tanah Abang Blok B
  9. Tebet Barat
  10. Pondok Labu
  11. Senen Blok III
  12. Sunter Podomoro
  13. Tomang Barat
  14. Grogol
  15. Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Kramat Jati
  18. Rawabening
  19. Enjo
  20. Asem Reges
  21. Santa
  22. Ciplak
  23. Klender SS
  24. Pondok Bambu

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Berlaku di 121 Titik

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyebut penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik di Jakarta.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," kata Ani dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).

Ani membeberkan, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku di 10 titik lokasi parkir yang ada di Jakarta, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Menurut dia, Pergub tersebut mengatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, Ani menyampaikan pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini