Sukses

Awas! Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Didenda Rp50 Juta

Sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. SE Wali Kota Tangerang tersebut di antaranya mengatur denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan membuang dan membakar sampah sembarangan.

SE ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui aturan ini, Arief mengimbau seluruh komponen masyarakat mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (24/8/2023).

Untuk itu, dia mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Dia juga mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga  kebersihan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. 

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” katanya.

Arief jufa menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan. “Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.