KY Minta KPK Usut Mafia Penundaan Pembayaran Utang, Firli Bahuri: Akan Kami Tindaklanjuti

KY menduga adanya mafia dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lantaran PKPU ini seolah dijadikan alat untuk membuat seseorang atau perusahaan bangkrut.

Diterbitkan 24 Agustus 2023, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyinggung dugaan adanya mafia dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Amzulian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak memberantas hal tersebut.

Amzulian meminta langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi di gedung KY, Kamis (24/8/2023).

"Terkait dengan PKPU tadi kami merasakan betul sudah ada hal yang aneh di dalam PKPU itu, bahwa yang ini yang perlu diungkapkan lebih dalam," ujar Amzulian.

Amzulian menduga adanya mafia dalam PKPU lantaran PKPU ini seolah dijadikan alat untuk membuat seseorang atau perusahaan bangkrut. Amzulian menyebut sudah ada beberapa pihak yang melapor kepadanya berkaitan dugaan adanya mafia dalam PKPU ini.

"Dicari kebenaran bahwa saya melihat sekarang mudah sekali atas nama PKPU membangkrutkan seseorang. Pencari keadilan sudah beberapa melapor kepada saya baik selaku saya di lembaga sebelumnya (Ombudsman RI) mau pun saya sebagai Ketua KY," kata dia.

Atas dasar ini dia berharap KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri mengusut lebih dalam dan memberantasnya.

"Ada orang kehilangan aset begitu besar dari utang yang sebetulnya tidak seberapa. Seharusnya bisa dilakukan melalui mediasi, kenapa harus di PKPU, kan kalau itu PKPU artinya yang punya aset tidak punya apa-apa, diserahkan ke kurator. Ini hal-hal yang perlu didalami dan KPK yang punya kewenangan lebih dibandingkan dengan KY," kata dia.

 

KPK Akan Tindak Lanjuti

Menanggapi hal tersebut, Firli Bahuri menyatakan siap menindaklanjutinya. Bahkan Firli berterima kasih atas informasi yang disampaikan Amzulian Rifai.

"Terakhir tadi info disampaikan ketua KY terkait dengan ada dugaan mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU. Ini informasi yang sangat baik bagi kami yang tentu kita akan tindak lanjuti," kata Firli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6