Sukses

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Korban Antisipasi Hasil Psikotes Tersangka

Polres Metro Depok disaksikan Kejari Kota Depok dan kuasa hukum korban pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), melakukan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI.

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok disaksikan Kejari Kota Depok dan kuasa hukum korban pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), melakukan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI. Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) menjalani 50 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban di kamar kost 102, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. 

Kuasa Hukum Korban, Rio Goldy Irawan mengatakan, kehadirannya mendatangi rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban, untuk memastikan dan mencari fakta hukum. Pihaknya memastikan kebenaran materiil dan kausalitasnya pada kasus tersebut.

“Kita cek kausalitasnya unsurnya, jangan sampai nanti lepas (pembunuhan berencana,” ujar Rio kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Selain melakukan pengecekan atas dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum korban akan menunggu hasil psikotes terhadap tersangka. Kuasa hukum korban tidak ingin, hasil psikotes menunjukan tersangka memiliki gangguan mental.

“Jadi nanti ada psikotes juga, semoga hasilnya dia bukan gila karena kan dari hukum pidana dia bisa lepas,” tegas Rio.

Rio menjelaskan, berdasarkan dari rekonstruksi yang disaksikannya, berharap Kejaksaan dapat menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Menurutnya, hasil dari rekonstruksi tersebut dapat menguatkan pada kedua pasal tersebut.

“Karena di sini ada motifnya ada Mens rea nya, ada unsur kesengajaannya,” jelas Rio.

Rio mengungkapkan, apabila dilihat secara langsung pada rekonstruksi adegan, terdapat unsur perencanaan pembunuhan dari awal korban di jemput tersangka, hingga dilakukan pembunuhan. Bahkan mayat korban disimpan tersangka di bawah tempat tidur di dalam kamar kost.

“Itu sangat tidak manusiawi, apalagi ini kan manusia jadi merencanakan untuk menguburnya lagi, itu analisa kita,” ungkap Rio.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI

Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mahasiswa UI yang membunuh juniornya memperagakan 50 adegan pembunuhan terhadap korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), di sebuah kost Jalan Palakali, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pada rekonstruksi tersebut, diketahui tersangka telah melakukan pembunuhan berencana kepada korban. 

"Rekonstruksi dilakukan untuk kelengkapan berkas, nanti dalam waktu dekat segera mungkin akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Nirwan menjelaskan, pada rekonstruksi pembunuhan, tidak ada bukti fakta baru yang ditemukan di lokasi kost korban. Namun tersangka mengakui pisau telah dipersiapkan di dalam jok motornya sebelum membunuh korban.

“Pengakuan tersangka, memang senjata itu sudah dipersiapkan sebelumnya disimpan di bawah jok motor,” jelas Nirwan.

Pisau telah disiapkan tersangka di dalam jok motor beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban. Hal itu memperkuat tersangka melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

“Hasil adegan rekonstruksi telah mengarah pada pembunuhan berencana, namun niat membunuhnya baru hari itu, pas hari kejadian pembunuhan,” ucap Nirwan.

Nirwan mengungkapkan, Polres Metro Depok menetapkan tersangka melakukan pembunuhan berencana atau sesuai pasal 340 KUHP. Hal itu pun diperkuat dari tersangka sempat mengambil pisau yang disimpan di dalam jok motornya.

“Adegan pertama yang paling ini kan itu, bahwa setelah korban masuk ke dalam kost, tersangka kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam, berarti dia memang sudah ada niat dan melakukan penusukan,” ungkap Nirwan.

Nirwan menambahkan, tindakan yang dilakukan tersangka sebelum membunuh korban, telah meyakini Polres Metro Depok untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

“Iya masuk, dari adegan yang dilakukan tersangka, kita meyakini bahwa Pasal 340 KUHP itu terpenuhi,” tegas Nirwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini