Liputan6.com, Jakarta - Kasus chat mesum 15 oknum mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), memasuki babak baru. Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa. Sanksi skors akademik dengan berbagai durasi waktu.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, UI telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Fakultas Hukum UI.
Penetapan tersebut hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip *due process*, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Advertisement
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli, dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026,” ujar Erwin, Selasa (2/6/2026).
Erwin menjelaskan, sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan. Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.
“Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” jelas Erwin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, tiga orang dikenakan penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester. Selanjutnya, tujuh orang diberikan skors selama dua semester, dan empat orang skors selama satu semester. Satu orang dikenakan sanksi administrasi ringan.
“Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia,” tegas Erwin.
Wajib Konseling Psikologis
Selain sanksi skors, UI mewajibkan para terlapor mengikuti konseling psikologis, serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan. Pemberian sanksi dan keputusan diambil berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” terang Erwin.
UI menegaskan, penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat. Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan,” tegas Erwin.
UI akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor. Nantinya akan dilanjutkan dengan pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi.
“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir,” ucap Erwin
UI berkomitmen akan terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak akademik korban. UI akan memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus guna mencegah kembali kejadian tersebut, serta setiap warga UI dapat belajar dan bekerja di lingkungan yang aman.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” tutur Erwin.
.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288313/original/005703000_1783311841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-06T103916.100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889778/original/044650100_1720754462-tentara_israel_dapet_kiriman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5462232/original/013223100_1767517916-UI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088769/original/054146300_1736499225-000_36T66N4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9280563/original/023003600_1783176378-1000463244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300006/original/015885500_1784283359-000_C2DB2ZQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299397/original/073517100_1784250863-000_B6Z433V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300000/original/049582300_1784282893-mainoo_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4265020/original/007345300_1671377845-4_AP22352556886313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3202507/original/071215900_1596847894-AP20220691523830.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5247508/original/065942500_1749538198-pildun.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618472/original/047612700_1782607192-000_B8JU4KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287291/original/083160400_1783207895-063_2284678786.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299067/original/052484900_1784191879-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8705156/original/074557600_1782780153-affan-fadhlan-BhdVzyBWCJ4-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263489/original/076136600_1781932225-20260620_091655.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5464154/original/022157500_1767680956-0906211623197802859399710.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262671/original/060607700_1781841478-Screenshot_20260619_091122_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257919/original/077658400_1781262019-1_copy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8203320/original/091069500_1781061989-UI__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7433166/original/097544700_1780209801-1001318616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6307684/original/013837200_1779181923-WhatsApp_Image_2026-05-19_at_16.03.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5555112/original/038608300_1776143033-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual.jpeg)