UI Beri Perkembangan Terbaru soal Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum

Universitas Indonesia (UI) membentuk Tim Ahli untuk mendukung Satgas PPK dalam menangani dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Fakultas Hukum.

Diterbitkan 21 April 2026, 16:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • UI sedang menangani dugaan kekerasan seksual elektronik di FH, kini tahap pemeriksaan.
  • Tim Ahli Satgas PPK dibentuk untuk investigasi komprehensif, objektif, dan berkeadilan.
  • Penanganan kasus mengikuti lima tahap sesuai Permendikbudristek dan Peraturan Rektor UI.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro menyampaikan kabar terbaru terkait dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Fakultas Hukum.

"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata dia di Kampus UI Depok, Selasa (21/4/2026).

Erwin menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), di mana melibatkan tenaga ahli.

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Erwin,  pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

 

Lima Tahapan

Erwin menegaskan, proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Menurut dia, seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pihak UI  memastikan, masih kata Erwin, bahwa seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

 

Imbauan ke Publik

Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.

Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara cermat dan akurat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6