Sukses

Polda Metro Mengaku Sudah Ingatkan soal Kabel Semrawut di Sejumlah Jalan Jakarta

Tak hanya kabel semarut, Latif mengatakan, beberapa kali mengingatkan juga seperti lampu tel mati, dan galian yang dinilai membahayakan pengendara.

Liputan6.com, Jakarta Polisi meminta masyarakat berhati-hati terhadap kabel semrawut di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengaku sudah melaporkan temuanya itu pun ke para pemangku kebijakan.

"Ada beberapa ruas jalan yang memang kabel semrawut ini sudah kita informasikan juga kepada tata ruang kota maupun para penyelenggara proyek tersebut," kata dia di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Tak hanya kabel semarut, Latif mengatakan, beberapa kali mengingatkan juga seperti lampu tel mati, dan galian yang dinilai membahayakan pengendara.

"Bukan cuma kabel aja. Misalnya kabel ada yang tidak ini, kita juga sampaikan ke pihak terkait. Karena kita kan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Latif menerangkan, menyikapi kecelakaan yang dialami oleh Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang tentunya harus melihat secara komprehensif.

Menurut dia, semua pihak yang terlibat di dalam bertransportasi harus betul-betul memperhatikan keselamatan.

"Para pengguna harus betul-betul memperhatikan situasi daripada jalan yang ada. Begitu juga para penyedia maupun penyelenggara khususnya yang menyangkut beraktivitas di jalan seperti membuat lubang untuk saluran, membuat untuk kabel itu pun harus memperhatikan betul-betul diperhatikan keselamatan," ujar dia.

"Jadi semuanya harus berhati-hati di sini. Ini ada saling keterkaitan semua. Kita tidak bisa menyalahkan satu satu. Kita saling mengontrol," sambung dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Minta Agar Tinggi Kabel Tak Setara dengan Jalan

Latif menerangkan, para pekerja juga harus memperhatikan dalam hal pemasangan kabel, ketinggian diatur jangan sampai setara dengan kendaraan yang melintas.

"Jadi lebih tinggi. Ketemu 'jalan yg bisa melewati tinggi sekian' berarti para pekerja, para yg memasang fasilitas tentunya harus mematuhi ketentuan itu. Jalan itu apakah untuk sepeda motorkah, hanya untuk truk kah, apakah harus kendaraan kecilkah. Pengendara harus mematuhi hal tersebut. Kalo enggak, ketinggiannya berapa, harus sesuaikan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.