Sukses

Sekolah di Kota Malang Boleh Study Tour Asal Ada Rekomendasi Dikbud

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang merekomendasikan terkait ketentuan kelayakan kendaraan dan kesiapan panitia sekolah sebelum menggelar study tour

Liputan6.com, Malang - Sekolah di Kota Malang mulai jenjang PAUD sampai SMP negeri maupun swasta tidak dilarang menggelar study tour. Namun harus lebih dulu memberitahu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminimalisir kejadian tak diinginkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengatakan pemberitahuan dari sekolah itu akan ditindaklanjuti oleh dinas dengan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan study tour.

“Rekomendasi terkait berbagai ketentuan seperti uji kelayakan kendaraan maupun kesiapan panitia,” kata Suwarjana di Malang, Jumat, 17 Mei 2024.

Dia menambahkan, pelaksanaan pembelajaran di luar kelas juga wajib ada kesepakatan dengan para wali siswa. Terutama menyangkut pembiayaan, agar tidak malah memberatkan siswa demi bisa ikut serta kegiatan itu.

“Kalau memang dibutuhkan berarti semua harus ikut, jangan sampai karena biaya terus ada yang ditinggal, jelas tidak boleh,” tuturnya.

Suwarjana menambahkan, study tour atau pembelajaran luar kelas merupakan bagian pembelajaran Kurikulum Merdeka yang rutin dilakukan banyak sekolah di tahun sebelumnya. Tujuan, peserta didik lebih mengenal lingkungan dan mempermudah pendalaman materi.

“Kegiatannya bisa di dalam atau luar kota, menyesuaikan kemampuan masing-masing, kami tidak melarang,” ujar Suwarjana.

Pernyataan itu disampaikan dalam Sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour di aula kantor Disdikbud Kota Malang. Para pengawas dan kepala sekolah jenjang PAUD hingga SMP negeri dan swasta dihadirkan, termasuk melibatkan Dinas Perhubungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelayakan Sarana Transportasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan siap membantu memberikan rekomendasi terkait penggunaan transportasi umum seperti bus pariwisata yang layak digunakan sebagai moda transportasi kegiatan study tour.

“Ada berbagai syarat transportasi umum yang layak digunakan sesuai peraturan pemerintah,” kata dia.

Pihak sekolah harus benar-benar memastikan kelaikan armada bus yang hendak digunakan. Baik itu secara administrasi maupun fisik kendaraan. Tidak kalah penting juga adalah memastikan kesehatan dan lisensi pengemudinya.

“Jadi pihak sekolah juga harus merencanakan kegiatan study tour dengan matang. Pastikan semua layak,” ujar Widjaja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.