Sukses

KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Tersangka, Langsung Ditahan

KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 - 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (19/6/2023).

Asep mengatakan, penetapan Gerius One Yoman sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Asep menyebut, untuk memudahkan proses penyidikan, pihaknya langsung menahan Gerius One Yoman selama 20 hari.

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC Kavling C1," kata Asep.

Asep mengungkap awal mula kasus ini berawal saat Lukas Enembe yang mengadakan lelang pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Asep menyebut, Gerius One Yoman ini bersama-sama dengan Lukas Enembe mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Bocoran HPS dan KAK

Asep menyebut Lukas dan Gerius memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PUPR. Bocoran tersebut memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono diduga memberi fee sebesar 1 % dari nilai kontrak kepada Gerius One Yoman. Atas bantuannya, Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Gerius disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12BUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.