Sukses

Kisah Tragis Wanita Tewas Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung, Tolak Rujuk Nyawa Melayang di Tangan Suami

Misteri jasad terbungkus plastik di kamar kontrakan di kawasan Cijerah Bandung akhirnya terkuak. Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Ema Purnama (42) tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Warga kawasan Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jenazah pada Rabu 7 Juni 2023. Jenazah yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga terbungkus plastik di sebuah kontrakan.

Penemuan mayat itu bermula dari adanya laporan warga yang mencium bau tidak sedap di sekitar kontrakan, kemudian polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah menemukan bungkusan plastik itu, polisi melakukan pemeriksaan TKP awal selama kurang lebih 1 jam hingga mengevakuasi mayat tersebut ke ambulans, kemudian menuju rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono memastikan bahwa jenazah wanita tewas terbungkus plastik itu merupakan korban pembunuhan. Korban diketahui bernama Ema Purnama (42)

Adapun kesimpulan pembunuhan serta identitas korban diketahui setelah proses pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

"Memang itu telah teridentifikasi mayat inisial EP diduga korban 338 atau pembunuhan," kata Budi dilansir dari Antara, Kamis 8 Juni 2023.

Sejauh ini, menurutnya, penyidik telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari warga setempat, terutama yang membantu menemukan mayat terbungkus plastik itu.

Selain itu, kata Budi, anak buanya di lapangan pun masih melakukan pencarian untuk bisa mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

"Kita masih melakukan pengejaran mohon doanya supaya kita bisa menindak pelaku," ucap Budi.

Setelah lima hari dilakukan penyidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Ema Purnama ternyata dibunuh oleh suami sendiri berinisial AN. Pria berusia 51 tahun itu ditangkap pada Minggu 11 Juni 2023 setelah kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

"Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban," kata Budi dilansir dari Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibunuh Suami karena Tolak Rujuk

Budi menjelaskan, pembunuhan itu berawal dari AN yang meminta, Ema untuk datang ke kontrakannya di kawasan Cijerah itu pada Minggu 4 Juni 2023 lalu. Kedua pasangan suami istri itu diketahui sedang dalam proses perceraian.

Namun, Ema tidak langsung menuruti permintaan AN. Korban baru datang ke kontrakan pelaku pada Senin 5 Juni 2023 pagi. Dalam perbincangan itu, AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak. AN mengaku sakit hati dengan penolakan itu.

"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya," ungkap Budi.

Usai permintaannya ditolak, AN naik pitam. Ia menganiaya istrinya. Leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.

Pelaku yang panik ketika mengetahui istrinya terbujur kaku, kemudian berusaha menghilangkan jejak pembunuhan.

Ia keluar kontrakan dan membeli plastik besar untuk membungkus jenazah korban. Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku AN kemudian kabur ke Muaro Jambi, Jambi.

Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu 7 Juni 2023, jenazah Ema yang terbungkus plastik ditemukan warga. Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

"Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja di sana," kata dia.

Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini