Sukses

Kejagung Periksa 17 Saksi Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Para saksi yang diperiksa adalah RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.

Kemudian SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya, dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.

Selanjutnya, JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka, SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma, FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018, MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, dan SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Tersangka Korupsi Telkom Graha

Para tersangka secara runut penetapan adalah Syarif Mahdi (SM) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, dan Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan September 2017.

Kemudian Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.

Selanjutnya, Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini