Sukses

Berkelahi Akibat Helm, Seorang Remaja Tewas Disabet Temannya Sendiri

Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, pelaku IR (19) dengan korban MAH (17) merupakan sahabat sejak kecil. Namun, keduanya terlibat perkelahian karena masalah pinjam-meminjam helm.

Liputan6.com, Jakarta Dua remaja yang berteman akrab berkelahi sampai tewas lantaran terkena senjata tajam di Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, pelaku IR (19) dengan korban MAH (17) merupakan sahabat sejak kecil. Namun, keduanya terlibat perkelahian karena masalah pinjam-meminjam helm.

"Jadi si pelaku meminjam helm kepada korban ya," kata Anak Agung Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Dia menerangkan, pelaku meminjam helm milik korban (MAH) untuk dibawa ke Pasar Senen. Namun helm hilang. 

"Pelaku pun membelikan helm baru. Namun ditolak oleh (MAH) menolak. Korban menganggap helm baru yang dibelikan Indra tidak sesuai kualitasnya dengan helm yang hilang,” ujar dia.

Anak Agung Putra menerangkan, korban meminta uang Rp 200 ribu supaya bisa membeli helm sendiri. Saat itu, meminta diberikan kelonggaran waktu.

Namun, korban (MAH) malah mencaci-maki pelaku (IR) via media sosial hingga mengajak bertemu untuk berkelahi.

Anak Agung Putra menjelaskan, ajakan korban dituruti pelaku (IR). Mereka berdua datang ke Jalan Dukuh Barat Raya pada Minggu (14/5/2023). Rupanya perkelahian yang dimaksud korban harus menggunakan senjata tajam.

"Pelaku tidak membawa sajam, akhirnya si korban (MAH) menyerahkan Sajam ke pelaku (IR) untuk saling duel," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Anak Agung Putra menerangkan, IR membacok MAH beberapa kali hingga terkapar di lokasi. Korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, dan di jari tengah tangan kanan.

"Indra kabur sedangkan MAH dibawa teman-temannya ke RSUD Koja, tapi nyawanya tak terselamatkan," ujar dia.

Atas kejadian itu, pelaku IR di kediamannya di wilayah Koja. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Koja juga mengamankan pelaku lainnya NZR (17) yang ikut terlibat dalam perkelahian ini.

Akibat perbuatannya, IR (19) dan NZR (18) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.