Sukses

Wamenkumham Yakin DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset pada Masa Sidang Mendatang

Eddy menyebut RUU Perampasan Aset yang akan dibahas pemerintah bersama DPR nantinya terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal.

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal diselesaikan DPR dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5/2023) nanti.

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, keyakinan bakal selesainya RUU Perampasan Aset dengan nantinya disahkan oleh DPR. Usai, Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 yang telah diterima DPR pada Kamis (4/ 5/2023) lalu.

Sehingga, lanjut Eddy, pemerintah hanya tinggal menunggu proses pembahasan yang bakal dilakukan oleh DPR. Dengan lebih dulu, melihat hasil Rapat Pimpinan (Rapim) untuk selanjutnya dibahas ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," sebut Eddy.

Adapun, Eddy menjelaskan bahwa produk hukum ini merupakan inisiatif Pemerintah hasil dari kerja sama tujuh Kementerian dan Lembaga yang ikut dalam penyusunan draf rancangan tersebut.

Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.

"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," papar Wamenkumham.

Eddy menyebut RUU Perampasan Aset yang akan dibahas pemerintah bersama DPR nantinya terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Dimana, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan Tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan juga mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.

"Penting digarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ucap Eddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Terima Supres

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diterima oleh DPR RI. Dia menyebut surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra, saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Kendati demikian, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini tengah memasuki kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.

Sementara, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.