Sukses

Tuduhan Skenario Besar Anas Urbaningrum, Ini Jawaban Eks Ketua KPK Abraham Samad

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat bicara soal tuduhan mantan Ketua Umum Demokrat yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum. Anas menyebut ada skenario besar dibalik penangkapannya.

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat melempar bola panas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad, Bambang Widjajanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK dan penyidik Novel Baswedan. Bola panas terkait Anas Urbaningrum yang menyebut ada skenario besar untuk menjebloskannya ke penjara.

Saat dikonfirmasi, Mantan Ketua KPK Abraham Samad tegas membantah tuduhan Partai Demokrat.

Samad mengungkap penetapan tersangka Anas Urbaningrum sudah melalui prosedur penyelidikan.

"Bahwa ada tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti dalam Kasus Hambalang. Kemudian yang kedua yang harus dipahami KPK selalu bekerja profesional dan on the track dalam penegakan hukum," kata dia saat kepada Merdeka.com, Kamis (13/4/2023).

Samad menuturkan, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK melalui gelar perkara yang bersifat kolektif kolegial.

"Semua keputusan seluruh keputusan yang diambil setiap kasus itu berdasarkan forum gelar perkara yang dihadiri seluruh penyidik KPK plus seluruh pimpinan KPK. Dan keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial. Jadi bukan orang perorang," kata dia.

Dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan sampai penyidik dalam menentukan status hukum. Sehingga, bukan seperti instruksi dari atasan, hal itu yang membuat berbeda KPK dengan institusi penegak hukum lainnya.

"Tidak ada satu orang pun yang bisa mentersangkakan orang hanya dengan satu orang. Selain lewat gelar perkara dan lewat keputusan yang diambil melalui kolektif kolegial. Itu ada di uu dan harus dijalankan," jelas Samad.

"Beda dengan institusi lain, misalkan kepolisian atau kejaksaan kan bukan kolektif kolegial. Makanya kan disana sifatnya komisioner, makanya beda kalau polisi kan kepala kepolisian, jaksa, kepala jaksa agung karena dia sifatnya dari atas ke bawah," tambah dia.

Abraham Samad menyadari, apa yang disampaikan Anas usai lepas penjara adalah hal wajar. Ini adalah upaya yang bersangkutan memberikan pembelaan.

"Jadi clear. Dan menurut saya wajar-wajar saja kalau orang sudah keluar dari penjara. dan menyatakan dirinya tidak bersalah wajar saja. Tapi apakah benar atau tidak kan bisa dilihat dari putusannya," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fakta Hukum untuk Anas Sudah Ada

Sebab walaupun Anas memberikan beragam pembelaan, Samad menyatakan fakta hukum sudah ada. Lantas, apa yang disampaikannya mulai dari putusan tingkat pertama sampai kasasi, hingga PK telah menyatakan bersalah.

"Kalau dia tidak bersalah pasti ada salah satu putusan baik di PN tinggi kah atau MK yang putusannya membebaskan dia. Tapi ini kan tidak Anas kan punya perkara dari PN, Kasasi, sampai PK tidak ada satupun putusan yang membebaskan dia," tuturnya

"Dan sudah incraht itu artinya tidak ada yang bisa diperdebatkan. Secara hukum dia sudah dinyatakan bersalah dan dihukum dan menjalani masa hukumannya," tambahnya.

Disamping itu, Samad juga menjawab atas tudingan KPK yang kala itu sengaja mengusut kasus korupsi Anas. Dengan motif sekedar menjatuhkan karir politiknya, karena berseteru dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sama sekali tidak ada, ini kan kasus Hambalang. Dan bukan cuman Anas ada menteri pemuda dan olahraga, andi alvian (Alvian Andi Mallarangeng), Nazaruddin macam-macam kan," sebutnya.

Maka, ia menilai bila tudingan KPK dipesan hanya untuk menjatuhkan Anas tidaklah benar. Sebab, dalam kasus korupsi mega skandal Hambalang ada orang dekat dari SBY yang juga terjerat.

"Buktinya ada alvian (Andi Malarangeng), alvian kan dibilang orangnya SBY. Kalau dikatakan skenario alvian orangnya SBY. jadi ini sama sekali tidak ada skenario," kata dia.

Samad menyarankan agar masyarakat bisa dengan jeli melihat statmen-statmen terkait kasus Hambalang. Khusunya terkait Anas, dengan melihat fakta hukum yang telah tersaji selama perkada berproses.

"Agar bisa membedakan mana yang manipulatif, objektif kan begitu. Jadi seperti yang saya sampaikan alasan-alasan hukum yang tidak bisa dibantahkan. Kalau asumsi bisa di challenge, kalau itu kan fakta hukum tidak ada yang bebas," tegasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini