Sukses

Jelang Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Larang Sahur On The Road hingga Main Petasan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Melalui Maklumat itu, tegas melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), menyalakan petasan dan kembang api selama bulan puasa.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, Maklumat itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," tandas dia.

Berikut point-point di dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jelang Ramadhan, DLH DKI Kerahkan Pasukan Oranye Bersihkan Masjid dan Mushola

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan pasukan oranye untuk melakukan giat bersih-bersih Masjid dan Mushola di wilayah tugasnya masing-masing dalam rangka menyambut Ramadhan 2023.

Salah satu Masjid yang dilakukan giat bersih pada Senin (20/3/2023) ini adalah Masjid At-Tin, Jakarta Timur. DLH DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 60 personel dari UPS BA, 25 personel dari Satpel LH Kecamatan Makasar dan 10 personel dari PPSU Kelurahan Pinang Ranti.

"Personel yang terlibat kerjabakti di sini dari Unit Pengelola Sampah Badan Air (UPS BA) Kecamatan Makasar, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Makasar dan dibantu oleh Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pinang Ranti," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Adapun kerja bakti tersebut dilakukan dengan membersihkan sekitar teras Masjid, tempat parkir, area utama Masjid dan area lainnya, sehingga dapat nyaman digunakan oleh jamaah saat menjalankan ibadah tarawih hari pertama.

Kegiatan ini langsung ditinjau langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Dia menyebut bahwa dalam kegiatan ini seluruh suku dinas tingkat kota administrasi dan satuan pelaksana lingkungan hidup di tiap kecamatan ikut dilibatkan.

Selain di Masjid At-Tin, juga dilakukan kegiatan kerja bakti di wilayah lainnya baik di Masjid maupun Mushola. Misalnya kerja bakti yang dilakukan di Masjid Ar-Rahman Kelurahan Menteng Atas, Masjid Tangkuban Perahu Kelurahan Guntur, Masjid Baiturrahim dan Masjid Jami’ Nurul Ain Kecamatan Duren Sawit, Masjid Sunan Kalijaga Kelurahan Bambu Apus, dan lainnya.

“Selain At-Tin, wilayah lain juga melakukan kerja bakti di masjid dan Mushola masing-masing untuk menyambut Bulan Ramadhan," kata Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.