Sukses

Bambang Soesatyo Sentil Anies Baswedan: Ubah Konstitusi Kewenangan MPR

Bakal calon presiden yang didukung oleh tiga Partai NasDem, Demokrat, dan PKS untuk maju di Pemilu 2024, Anies Baswedan, menyebut ada menko yang ingin mengubah konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon presiden yang didukung oleh tiga Partai NasDem, Demokrat, dan PKS untuk maju di Pemilu 2024, Anies Baswedan, menyebut ada menteri koordinator (menko) yang ingin mengubah konstitusi. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun menyentil Anies Baswedan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR. Hal itu juga bukan lah persoalan yang mudah untuk direalisasikan.

"Mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR dan dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi itu sendiri. Pelaksanaan amendemen UUD 1945 bukanlah persoalan mudah," kata Bamsoet, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Menurut dia, Pasal 37 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, usul perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," tutur Bamsoet.

Selanjutnya, kata dia, sidang MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Bamsoet.

"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan," sambung Bambang Soesatyo.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam proses perubahan UUD 1945 adalah kehendak mayoritas anggota MPR terhadap ide perubahan UUD 1945.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Itupun MPR Tak Bisa Asal Usul Perubahan UUD 1945

"Tetapi, perlu digarisbawahi materi yang diubah dikecualikan sebagai berikut, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Kemudian, usulan harus diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

"Usulan ini kemudian diserahkan kepada pimpinan MPR dan akan dikaji oleh Panitia ad hoc apabila usul pengubahan telah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.