Sukses

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Mimika dan Biak Numfor

KPK diminta mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Sebab, penegakan hukum di Kejaksaan dan Kepolisian terkait dugaan korupsi di wilayah itu tak ada tindak lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Sebab, penegakan hukum di Kejaksaan dan Kepolisian terkait dugaan korupsi di wilayah itu tak ada tindak lanjut.

"Hari ini kami datang menuntut keadilan di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Beberapa orang yang terindikasi mengikuti mantan bupatinya, koruptor," ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Joey Lawalata, saat membuat laporan ke KPK, Jumat (17/3/2023).

"Ini yang enggak pernah tersentuh KPK, pejabat ASN yang bermain, berpolitik untuk menjerat pejabat politik," imbuhnya.

Joey mengatakan dugaan korupsi ini di antaranya terkait sewa gudang yang dilakukan Dinas Koperasi di Kabupaten Mimika, sebesar Rp 600 juta per tahun.

"Gudangnya diduga enggak ada. Sudah dua tahun berlangsung. Kami sudah lapor ke sana-ke sini, ke Kepolisian, enggak ada tindak lanjut," kata Joey.

Kemudian, dugaan rasuah lainnya yakni penggelontoran dana hibah untuk pembangunan kantor pengacara Rp 6 miliar. Dugaan rasuah ini sudah dilaporkan ke kejaksaan, namun, kata dia, lagi-lagi tak ada tindak lanjut.

"Selanjutmya belanja modal, dianggarkan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri di Mimika. Kemudian, Dana BOS di Mimika oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan," papar Joey

Dia menyebut hari ini melaporkan lima dugaan korupsi melalui pengaduan masyarakat (dumas). Dia berharap laporannya ke lembaga antirasuah ditindaklanjuti.

"Intinya hari ini ada lima laporan ke KPK. Empat Kabupaten Mimika, satu Kabupaten Biak Numfor," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Orang Mantan Pejabat Bertanggung Jawab

Dia menyebut, setidaknya ada empat orang mantan pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Antara lain mantan kepala dinas koperasi, mantan kepala dinas pendidikan, mantan sekda dan mantan kepala dinas perhubungan.

Dalam laporannya, dia menyebut menyertakan sejumlah bukti. "Ada DPA, SPM, SP2D, ada pencairan termin pertama sampai termin terakhir pembangunan kantor kejaksaan ada fotonya. Kami turun ke lokasi," papar Joey.

Sedangkan laporan ke KPK terkait Kabupaten Biak Numfor adalah dugaan gratifikasi kepada salah satu partai politik yang terjadi pada tahun 2020.

"Disertai bukti transfer Bank Mandiri dan rekaman suara terkait gratifikasi tersebut senilai Rp 3,2 miliar," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.