Sukses

Ayah Mario Dandy Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Lulusan Mana hingga Bisa Miliki Harta Rp56 Miliar?

Rafael Alun memiliki harta yang cukup fantastis dengan jabatan yang dulu diembannya yaitu pejabat eseleon III sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, berasal dari lulusan manakah?

Liputan6.com, Jakarta - Usai kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora Latumahina, nama sang ayah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pun ikut disorot.

Bagaimana tidak, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta yang cukup fantastis dengan jabatan yang dulu diembannya yaitu pejabat eseleon III sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Kini ia telah resmi dipecat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Langkah tersebut diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset dan harta yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp56 miliar tersebut.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Rafael Alun? Berasal dari sekolah lulusan mana? Dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, berikur profil dan Rafael Alun lulusan mana:

Nama Lengkap : Rafael Alun Trisambodo

Tempat, Tanggal Lahir : Yogyakarta, 11 Agustus 1967

Usia : 55 Tahun

Nama Istri : Ernie Meike Torondek

Nama Anak: - Angeline Embun Prasasya

- Christofer Dhyaksa Dharma

- Mario Dandy Satrio

Agama : Katholik

Kewarganegaraan : Indonesia

Riwayat Pendidikan:

- SDK Bruder Melati Pontianak

- SMPK Stella Duce Tarakanita Yogyakarta

- SMAK Kolose de Britto Yogyakarta

- Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

- Sarjana di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Padjajaran (Unpad)

- Magister di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jenjang Karier dan Gaji Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eseleon III sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada 2018, dia dipercaya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.

Kemudian pada 2017, Rafael pernah ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DPJ Jawa Timur. Jabatan itu sangat strategis di DJP karena bertugas memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.

Selanjutnya, dia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo pada 2015. Rafael juga sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013.

Rafael Alun Trisambodo merupakan PNS kementerian keuangan yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan masa kerja golongan (MKG) dalam aturan PP nomor 15 tahun 2019, gaji pokok PNS pajak paling kecil berkisar Rp3.044.300. Sementara paling besar Rp5.901.200.

Penghasilan terbesar sebagai PNS berasal dari tunjangan kinerja berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2015.

Sementara itu, Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III. Tunjangan kinerjanya berkisar Rp37,21 juta hingga Rp46,47 juta per bulan.

 

3 dari 4 halaman

Daftar Harta Melimpah Rafael Alun Trisambodo

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.

Tak hanya rekening milik Rafael, PPATK juga memblokir rekening beberapa pihak lainnya. Hanya saja PPATK tak merinci nama beberapa pihak tersebut.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun) serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Ivan menyebut, pihaknya melakukan pemblokiran tersebut lantaran diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.

Rafael juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Rafael juga memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp1.345.821.529.

Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp56.104.350.289.

4 dari 4 halaman

Informasi Kasus Rafael Alun Trisambodo Mulai Dibatasi Demi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).

Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp56 miliar tersebut.

"Maksud konvensional seperti apa? Akan melakukan penyelidikan, apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional," kata Nawawi.

Namun, menurut Nawawi, untuk saat ini pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.

"Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan ada ketidaksesuaian, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita teruskan ke Direktorat Penyelidikan," tegas Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.