Sukses

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaaan Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma

Kejagung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.

“Memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Para saksi yang diperiksa adalah LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudian, GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” kata Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 7 Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.

Tujuh saksi tersebut adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

Kemudian HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.