Sukses

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sahroni NasDem: Jangan Menunggu Sorotan Publik Dulu

Berdasarkan laman e-lhkpn, sebanyak 32.191 wajib lapor di Kementerian Keuangan, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan laman e-lhkpn, sebanyak 32.191 wajib lapor di Kementerian Keuangan, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta semua pegawai kementerian dan lembaga negara, khususnya ASN, untuk wajib melaporkan LHKPN.

Tak terkecuali para pejabat-pejabatnya yang terkadang juga dinilai masih belum memiliki kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan.

“Besarnya angka (pegawai) yang belum laporkan LHKPN ini sebetulnya sangat disayangkan,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).

Sahroni menegaskan, pelaporan LHKPN ini kan juga jadi salah satu bentuk upaya transparansi kita kepada publik.

“Jadi seharusnya ada kesadaran untuk lapor secara mandiri tanpa harus menunggu sorotan publik. Kan kalau sudah seperti ini masyarakat jadi kecewa dan berimbas ke mana-mana,” ujar Politikus NasDem itu.

Dia pun meminta KPK untuk turut ambil peran langsung dalam penyelesaian masalah ini. Sahroni menilai KPK harus tegas tagih laporan LHKPN  kepada seluruh pegawai kementerian dan lembaga negara. Karena menurut dirinya, kalau hanya sekedar peringatan, masalah ini tak akan kunjung selesai.

“Saya minta KPK terjun langsung atasi masalah ini, kalau bisa jangan sekedar imbauan, tegas langsung tagih agar cepat selesai. Dan ini bukan hanya di lingkungan Kemenkeu saja, tapi juga berlaku bagi kementerian dan lembaga-lembaga negara terkait lainnya. Jangan sampai harus nunggu ‘kesandung’ dulu baru berbondong-bondong melapor, kurang etis,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Kemenkeu soal 13 Ribu Pegawai Belum Lapor

Aksi pamer gaya hidup hedonisme Mario Dandy Satriyo membuka kotak pandora. Tingkah laku Mario menjadi pintu masuk untuk menguliti kekayaan sang ayah yaitu Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tak hanya sampai di situ, publik akhirnya juga menyoroti tingkat kepatuhan pegawai di bawah naungan Kementerian Keuangan tak sampai 60 persen. Berdasarkan laman e-lhkpn, sebanyak 32.191 wajib lapor di Kementerian Keuangan, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK.

Namun data tersebut ditampik oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI setiap tahun sangat patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Dia membeberkan rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kemenkeu RI sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Pras mengatakan 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

“Dimana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN,” kata Pras.

Dia pun menepis kabar masih ada 13.885 pegawai yang belum melaporkan LHKPN periode 2022. Pras menjelaskan, proses pelaporan LHKPN masih berlangsung hingga 31 Maret 2023 mendatang.

“Proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2023 mendatang,” kata Pras.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.