Sukses

Viral Keributan di Tempat Hiburan Malam Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Keributan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Keributan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 Februari 2023. Kejadian ini viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya insiden tersebut. Korban pun telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar laporannya sudah diterima ke SPKT Polda Metro Jaya," singkat Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Dalam video yang beredar tampak petugas kepolisian dibantu petugas keamanan tempat hiburan malam mencoba meredam kelompok yang sedang bersitegang. Satu orang terlihat dipisahkan.

Masih dalam video itu, sejumlah pria tampak merusak sebuah mobil hitam yang terpakir di area tempat hiburan malam. Akibat kejadian itu, kaca depan mobil pun pecah dan spion serta pintu ikut penyok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Lebih Teliti Keluarkan Izin Hiburan Malam

Sementara itum DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemberian izin usaha tempat hiburan malam di Jakarta.

Hal ini, buntut dari kasus Holywings, yang diketahui menempuh perjalanan panjang masalah perizinan hingga 12 gerainya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu yakni Anies Baswedan pada Selasa 28 Juni 2022.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengingatkan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati mengenai pemberian izin terhadap tempat hiburan malam di Jakarta. Dia ingin agar kasus izin serupa Holywings tak terulang kembali.

"Tapi saya berharap agar kali ini Dinas PMPTSP dan juga Dinas Parekraf lebih hati-hati. Harus benar-benar diperiksa kesesuaian antara izin yang diberikan dan praktek usaha yang dijalankan," kata MTZ dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/11/2022).

MTZ mengungkit dalam kasus Holywings lalu, ada penyalahgunaan izin yang dilakukan manajemen Holywings. Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan Holywings hingga izinnya dicabut Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau nggak salah dulu izin Holywings (lama) hanya untuk menjual minuman keras (miras) yg tidak diminum di tempat. Tapi pada kenyataannya, mereka membolehkan tamu minum miras di tempat," kata dia.

Diketahui, kini salah satu gerai Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan kembali hadir dengan nama baru W Superclub.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.