Sukses

7 Fakta Terkait Pemerintah Mulai Gencarkan Penggunaan IKD atau KTP Digital

Pemerintah saat ini tengah menggecarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menggecarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil Kemendagri karena telah menghadirkan aplikasi IKD atau KTP Digital tersebut.

"Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik," kata Azwar.

Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asal tersedia jaringan internet.

Untuk itu, Menteri PANRB Azwar Anas sangat berkepentingan meningkatkan integrasi layanan di MPP tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai IKD atau KTP Digital pada 2023. Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP Digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya," ujar Zudan seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat 10 Februari 2023.

Berikut sederet fakta terkait pemerintah yang saat ini tengah menggecarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Diapresiasi MenpanRB, Untuk Tingkatkan Integrasi Layanan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil Kemendagri karena telah menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

"Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik," kata Azwar.

Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asal tersedia jaringan internet.

Untuk itu, Menteri PANRB Azwar Anas sangat berkepentingan meningkatkan integrasi layanan di MPP tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Kita mesti terus mengupayakan untuk meningkatkan integrasi beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik dengan sistem SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil," kata Menteri Azwar Anas saat memimpin rapat bersama Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti dilansir kemendagri.go.id, Jumat 10 Februari 2023.

 

3 dari 8 halaman

2. IKD Jadi Puncak Lompatan Transformasi Digital

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.

"Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat," ucap Dirjen Zudan.

Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

"Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaksi di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke counter. Nah, itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ," jelas Dirjen Zudan.

Turut hadir dalam rapat tersebut para pejabat pimpinan tinggi (PPT) Madya Kementerian PANRB. Sementara dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, hadir Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Erikson P. Manihuruk; Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono; serta Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam.

 

4 dari 8 halaman

3. Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Pakai IKD pada 2023

Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan sebanyak 25 persen penduduk Indonesia sudah meregistrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital tahun ini. Ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 27 kabupaten/kota sekujur Jawa Barat.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen. Untuk seluruh Jawa Barat yang berpenduduk hampir 50 juta ambil 25 persennya saja," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di hadapan peserta Rakor Evaluasi Pelayanan Adminduk yang disandingkan dengan Peringatan HUT Disdukcapil Provinsi Jawa Barat ke-6 di Bandung, Kamis 2 Februari 2023, seperti dilansir kemendagri.go.id.

"Digitalisasi di pemerintah pusat dan daerah itu merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Dirjen Zudan.

Ditjen Dukcapil, lanjut Zudan, sudah mulai menerapkan ekosistem digital sejak 2019. Ditandai pula dengan layanan online 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan tidak lagi terikat ruang dan waktu, serta penerapan tanda tangan elektronik.

"Dukcapil Go Digital menjadi momentum lompatan luar biasa bagi Dukcapil dalam pelayanan adminduk. Berbagai inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat terus diluncurkan Dukcapil, mulai dari revolusi kertas putih dan cetak mandiri dokumen kependudukan, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan terakhir Identitas Kependudukan Digital," urai Zudan menjelaskan.

Ia pun sejak jauh hari meminta jajaran Dukcapil sebanyak mungkin menyelenggarakan layanan adminduk secara daring atau online.

"Dengan layanan online masyarakat bisa mencetak mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti KK, akta kelahiran, dan lainnya kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. Cetak sendiri, pakai kertas dan printer sendiri, dan file PDF-nya mereka simpan. Kalau dokumen rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Itu mengurangi beban Disdukcapil," tuturnya.

Zudan juga menyinggung soal Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagaimana disebutkan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai MPP Digital. Ditjen Dukcapil, kata Zudan, mendukung penuh aplikasi MPP Digital sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor MPP.

"Persyaratan MPP digital harus mengakses data Dukcapil. MPP dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia baru ada di 98 lokasi atau 20% dari 514 kabupaten/kota," ucap Dirjen Zudan.

 

5 dari 8 halaman

4. Masih Temukan Tiga Kendala

Ada pun pemakaian KTP digital ini seiring Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi untuk mengggantikan penerbitan KTP-elektronik yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Zudan memaparkan tiga kendala pencetakan KTP elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Selanjutnya harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Selain itu masalah kendala jaringan internet di daerah.

Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik tidak sempurna. Hal itu membuat KTP tidak jadi, karena faller enrolment.

Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Zuldan mengungkapkan mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali.

"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar dia.

 

6 dari 8 halaman

5. Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik

Sebelumnya, penduduk Indonesia telah mengenal e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Ini menjadi identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh DInas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Lalu apa perbedaan antara e-KTP dan KTP Digital?

Berdasarkan laman Dukcapil.kemendagri.go.id, setidaknya ada tiga perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.

KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code.

"Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," ujar Zudan.

Perbedaan lainnya terletak pada bentuk fisiknya. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya.

Sedangkan KTP Digital tidak perlu bentuk fisik atau tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk. Namun, tentunya penduduk harus lebih dulu merekam identitas dirinya.

Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik.

"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberap kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital," ungkapnya.

 

7 dari 8 halaman

6. Fitur IKD atau KTP Digital

KTP Digital memiliki sejumlah fitur, seperti disampaikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk. Menurutnya, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.

Jika bagian tersebut diklik, akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat tempat tinggal.

Lalu pada bagian tengah, ada enam menu antara lain keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, hingga lepas perangkat dan keterangan.

File KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang telah tersimpan secara digital akan muncul dalam menu dokumen kependudukan. Sementara biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam KK akan muncul pada menu data keluarga.

Hal lain seperti informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan daftar pemilih tetap 2023 pun akan terintegrasi dalam akun KTP Digital.

Jika ingin memberi data diri pada orang lain, menu kode QR KTP Digital bisa digunakan. Demikian pula jika kita ingin melihat data diri oang lain, bisa menggunakan fitur pindai pada kode QR yang dibagikan. Kode QR yang dibagikan akan selalu berubah-ubah demi menjaga keamanan data penduduk.

Kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi pada orang lain hanya berlaku 90 detik saja, setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman, dan tidak disalahgunakan.

 

8 dari 8 halaman

7. Disebut Pemakaian KTP Digital Bakal Bikin Hemat APBN

Zuldan pun menuturkan, pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp 13-Rp 14 ribu per keping KTP Elektronik.

"Sebab harga blankonya Rp 10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp 11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat," tutur dia.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan cakupan kepemilikan IKD pada 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP elektronik di daerah. Untuk mencapai target itu, Zudan meminta jajarannya untuk jemput bola.

"Kalau begitu kecil kemungkinan tercapainya. Sebab yang datang ke Disdukcapil seluruh Indonesia dalam setahun hanya 25 juta orang atau 10 persen untuk mengurus KTP elektronik, untuk rekamn baru, ganti elemen data, dan karena hilang/rusak. Bahkan pada 2022 hanya di bawah 20 juta pemohon," jelas Zudan.

Untuk syarat membuat IKD hanya KTP Elektronik, sehingga penduduk dapat aktivasi KTP Digital ke dalam HP. Pemerintah menargetkan 25 persen dari penduduk ber-KTP elektronik atau kurang lebih 50 juta IKD pada 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.