Sukses

3 Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik, Salah Satunya Tak Perlu Dicetak

Setidaknya ada tiga perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.

Liputan6.com, Jakarta - KTP Digital akan diujicobakan ada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Uji coba itu guna mengetahui kelebihan dan kekurangan identitas kependudukan digital yang tengah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penggunaan KTP Digital juga akan dilakukan pada mahasiswa dan pelajar setelah ASN.

"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar," ujarnya Zudan. 

Sebelumnya, penduduk Indonesia telah mengenal e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Ini menjadi identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh DInas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Lalu apa perbedaan antara e-KTP dan KTP Digital?

Berdasarkan laman Dukcapil.kemendagri.go.id, setidaknya ada tiga perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.

KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code.

"Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," ujar Zudan.

Perbedaan lainnya terletak pada bentuk fisiknya. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya. Sedangkan KTP Digital tidak perlu bentuk fisik atau tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk. Namun, tentunya penduduk harus lebih dulu merekam identitas dirinya.

Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik.

"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberap kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fitur KTP Digital

KTP Digital memiliki sejumlah fitur, seperti disampaikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk. Menurutnya, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID>

Jika bagian tersebut diklik, akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat tempat tinggal.

Lalu pada bagian tengah, kata Erikson, ada enam menu antara lain keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, hingga lepas perangkat dan keterangan.

File KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang telah tersimpan secara digital akan muncul dalam menu dokumen kependudukan. Sementara biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam KK akan muncul pada menu data keluarga.

3 dari 3 halaman

Keamanan KTP Digital

Hal lain seperti informasi riwayat vaksin COVID-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan daftar pemilih tetap 2023 pun akan terintegrasi dalam akun KTP Digital.

Jika ingin memberi data diri pada orang lain, menu kode QR KTP Digital bisa digunakan. Demikian pula jika kita ingin melihat data diri oang lain, bisa menggunakan fitur pindai pada kode QR yang dibagikan. Kode QR yang dibagikan akan selalu berubah-ubah demi menjaga keamanan data penduduk.

Erikson mengatakan, kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi pada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. "Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman, tidak disalahgunakan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.