Sukses

Apa Itu Pantarlih pada Pemilu 2024? Simak Gaji, Tugas, Kewajiban dan Syaratnya

Sejumlah daerah telah membuka pendaftaran untuk Pantarlih dalam rangka pemilu 2024. Lalu apa itu Pantarlih?

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di depan mata. Hal ini seiring pemerintah sepakat menggelar pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan pemilu 2024 tersebut juga sudah diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu pada 24 Januari 2022. Tito menuturkan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Kemudian berdasarkan Undang-undang 20 bulan sebelumnya sudah tahapan,” ujar dia.

Terkait pemilu 2024 ini, ada sejumlah pihak yang akan terlibat dalam proses pemilihan umum, salah satunya Pantarlih. Mungkin istilah Pantarlih ini baru Anda dengar. Lalu apa itu pantarlih?

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri). Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji dan Tugas Pantarlih

Berikut gaji, tugas, kewajiban dan syarat peserta Pantarlih yang dikutip dari berbagai sumber, Minggu (29/1/2023):

A.Gaji Pantarlih

Mengutip putatgede.kendalkab.go.id:

  1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  3. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  4. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  5. Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

 

B.Tugas Pantarlih

Mengutip laman kab-pasarmanbarat.kpu.go.id, tugas pantarlih antara lain:

  1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3 dari 3 halaman

Kewajiban dan Syarat Pantarlih

C.Kewajiban Pantarlih:

  1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran
  2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian

 

D.Syarat Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederejat
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  7. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari partai politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaran pemilu 2024
  8. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.