Sukses

Giliran Pelat Genap Bebas Melintas di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kamis, 26 Januari 2023

Untuk jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku Senin-Jumat, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, lalu berlanjut sore hari, pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis (26/1/2023) diterapkan bagi kendaraan roda empat bernomor genap. Kini giliran para pemilik mobil berpelat ganjil yang dilarang melintas di kawasan ganjil genap.

Sementara, mobil dengan nomor genap bebas melintas di 26 lokasi ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang petugas. 

Ada pun skema yang diterapkan Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga Ibu Kota dan polusi udara akibat peningkatan volume kendaraan.

Untuk jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku Senin-Jumat, pagi dimulai pada pukul  06.00 WIB-10.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan untuk Sabtu, Minggu serta libur nasional, ganjil genap ditiadakan. 

Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku saat ini: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota?  

Tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.