Sukses

Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Ma'ruf Amin: Akan Dipikirkan Apakah Rasional atau Tidak

Ma'ruf Amin menyebut, bahkan Presiden saja ada batas waktunya yakni dua periode atau 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa mengusulkan penambahan masa jabatannya dari 6 menjadi 9 tahun. Wakil Presiden Ma’'ruf Amin menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan melihat manfaat dan dampak buruknya.

"Saya kira itu nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," kata Ma'ruf Amin di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ma'ruf menyebut, bahkan Presiden saja ada batas waktunya yakni dua periode atau 10 tahun. Oleh karena itu apakah Kades akan diperlakukan sama atau tidak perlu diskusi panjang terlebih dahulu.

"Presiden, gubernur, wali kota itu kan memang ada waktunya itu 5 tahun, dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya. Untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut sebenarnya tidak terlalu perlu, mengingat masa jabatan 6 tahun pun sudah panjang dari rata-rata masa jabatan lain yang hanya 5 tahun.

"Kalau disebut pemilihan langsung kan udah 6 tahun sementara normatif nya 5 tahun, DPR 5 tahun, ini kan sudah 6 tahun nanti kalau sudah 9 terjadi lagi alasan konflik segala macam jadi 10 tahun," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/1/2023).

DPR, kata Junimart, saat ini hanya menunggu sikap pemerintah apakah sepakat merevisi usulan perpanjangan masa jabatan kades. Sebab, Baleg DPR menurutnya hanya menampung aspirasi kades saja.

"Itu semua kembali pada pemerintah apakah mereka juga sepakat untuk merevisi ini, kita hanya menampung aspirasi dan melanjutkan kepada baleg setelah dari baleg kembali ke komisi II dan kami kaji dan akan kami bahas," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai bakal menimbulkan kerugian

Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun menyita perhatian publik. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun berpendapat, jika masa jabatan kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.

"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.

"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.

Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.