Sukses

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Kepala TU hingga Biro Perencanaan Kominfo

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Ada lima saksi yang diperiksa, mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, dan Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.

Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Pencegahan ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang itu dikeluarkan pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama bulan ke depan.

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

Dia menegaskan, pencegahan tersebut dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan.

"Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, 23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.

3 dari 3 halaman

Daftar 23 Orang yang Dicegah

Adapun daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah sebagai berikut:

1. Bambang Iswanto (BI) selaku Direktur PT Surya Energi Indotama

2. AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta

3. MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment

4. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

5. Fadhilah Mathar (FM) selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

6. Ahmad Jauhari (AJ) selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

7. Danny Januar Ismawan (DJI) selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Dhia Anugrah Febriansa (DAF) selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

9. Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

10. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

11. Bastian Sembiring (BS) selaku Direktur Utama PT Telkominfra

12. Jemy Sutijawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo)

13. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data

14. LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia

15. Liang Weiqi (LWQ) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia

16. HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

17. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

18. MFM selaku Kepala Divisi Lastmil Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

19. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

20. Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment

22. LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia

23. DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.