Sukses

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp 44 Miliar

Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu ) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Totalnya mencapai Rp44.133.482.100.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya.

Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jaksa menyebut, dari Rp44.133.482.100, Rp14.628.315.000 di antaranya berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Jaksa mengatakan, sebagian besar harta Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Jaksa menilai, dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset hasil korupsinya yakni H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.

Pada 2017, Angin dan Ragil Jumedi berkenalan saat ada acara di Bukit Barede Borobudur. Angin berkeinginan membeli aset di sekitar Candi Borobudur yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Kemudian Angin meminta Ragil Jumedi mencari tanah dan bangunan serta mengurus pembeliannya.

"Setelah mendapat lokasi tanah dan bangunan yang diinginkan Terdakwa (Angin) selanjutnya Terdakwa melalui Ragil Jumedi melakukan pembelian tanah kepada pemilik-pemilik tanah. 11 bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang; 6 bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang," kata jaksa.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Gratifikasi

 
 
Selain didakwa pencucian uang, Angin juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100,00. Jaksa merinci Angin menerima Rp1.912.500.000,00, dolar Singapura setara Rp575.000.000,00, dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00 sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000,00 dari para wajib pajak.
 
Selain dari wajib pajak, Angin juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100,00.
 
"Sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00," kata jaksa.
 
Atas perbuatannya, Angin didakwa dengan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Untuk gratifikasi, Angin didakwa Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.