Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Klaim Kantongi Bukti Baru Ijazah Jokowi

Tifa mengaku mendapatkan bukti terlihat jelas di mana pada warna materai tertempel di ijazah Sarjana Jokowi.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 13:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eksepsi Dokter Tifa diterima hakim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
  • Tifa klaim memiliki transkrip nilai UGM 1985 sebagai bukti standar ijazah asli.
  • Tifa menyoroti perbedaan warna materai ijazah Jokowi: merah Rp 500 vs hijau Rp 100.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku bersyukur majelis hakim menerima eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eksepsi Dokter Tifa sebelumnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela pada Kamis (23/7/2026).

"Alhamdulillah, pada hari ini tercapai semua keputusan dari Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma,” ujar Tifa usai sidang Pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Tifa mengatakan mentalnya sudah sangat siap menghadapi sidang putusan sela hari ini.

Tifa kemudian mengaku mendapat penguatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus lulusan S1 Jokowi yaitu berupa transkip dokumen nilai.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap SKS berjumlah 161. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ucap Tifa.

Bukti Materai

Tak hanya itu, dia juga mengaku mendapatkan bukti terlihat jelas di mana pada warna materai tertempel di ijazah Sarjana Jokowi.

“Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” kata Tifa.

“Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai warnanya merah dengan nilai Rp 500 dan bukan hijau nilainya Rp 100. Ijazah yang menggunakan material hijau dengan nilai Rp 100 itu adalah ijazah sarjana muda,” tegas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6