Dokter Tifa Yakin Eksepsinya Diterima, JPU Minta Hakim Tolak

Dia mengatakan, eksepsi tersebut sudah memuat kajian ilmiah dan fakta-fakta.

Diterbitkan 16 Juli 2026, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dokter Tifa optimis eksepsinya diterima berdasarkan kajian ilmiah dan fakta.
  • JPU meminta hakim menolak eksepsi Tifa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
  • Tifa didakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa yakin nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diterima. Dia mengatakan, eksepsi tersebut sudah memuat kajian ilmiah dan fakta-fakta.

Pengakuan itu diungkapkan dokter Tifa saat menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (16/7/2026).

“Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” kata dokter Tifa.

“Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Aamiin,” sambungnya.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tifa

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi dokter Tifa. Jaksa menilai penetapan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Dengan demikian penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa," kata jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tetap sah dan dapat diterima untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Menurut JPU, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat Dokter Tifa. Jaksa menyebut penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jaksa menjelaskan, keberatan tim penasihat hukum terkait lokasi kejadian (locus delicti) dan kewenangan pengadilan tidak beralasan. Menurutnya, pemindahan kewenangan relatif pengadilan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," kata jaksa.

Dakwaan Dokter Tifa

Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Jokowi.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu dirinya juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6