Kejagung Ralat Pernyataan, Status Eks Jampidsus Febrie Tetap Tersangka

Hal tersebut didasari oleh penetapan tersangka dari penyidik kepolisian.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 21:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung terbitkan tiga sprindik baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.
  • Febrie tetap berstatus tersangka meski sprindik Kejagung menyebut saksi.
  • Kejagung akan bersinergi dengan Polri dan KPK dalam penyidikan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga sprindik terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Ia menegaskan, adanya sprindik baru ini tidak mengubah status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal tersebut didasari oleh penetapan tersangka dari penyidik kepolisian.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, tiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, dan dugaan korupsi terkait Asabri.

Dia memastikan, Kejagung juga tetap bekerja sama dengan penyidik kepolisian maupun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ucapnya.

Sprindik Febrie Tertulis Saksi

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejagung.

Dalam sprindik ini, Kejagung menyatakan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tertulis sebagai saksi. Padahal sebelumnya, Febrie dan Don Ritto Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Belakangan, kasus yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, ada yang berbeda dari sprindik yang diterbitkan Kejagung dan Kortas Polri. Dalam sprindik Kejagung, status Febrie menjadi saksi dan belum ada tersangka.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya status kedua orang tersebut, Rabu (15/7/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6