Alasan Eks Jampidsus Febrie Mangkir Pemeriksaan Kejagung

Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi TPPU dengan alasan sakit.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 13:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mangkir panggilan Kejagung karena sakit.
  • Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan Febrie pada 24 Juli 2026.
  • Penyidikan TPPU terkait temuan emas 74kg dan uang ratusan miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan alasan Febrie tidak hadir karena faktor kesehatan.

"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," sambungnya.

Atas ketidakhadiran Febrie, Anang menyebut penyidik dari Tim 9 telah menjadwalkan pemanggilan ulang yang berlangsung pada hari Jumat, 24 Juki 2026.

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," jelas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Anang mengatakan, penyidikan baru tersebut dilakukan Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

 

Proses Koordinasi

Dia menegaskan, anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka.

Selain itu, Anang menyebut hingga saat ini koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri masih terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6