Hari Anak Nasional 2026, Pemerintah Komitmen Wujudkan Ruang Aman dan Nyaman

Salah satunya lewat Gerakan RANA.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau RANA yang menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.

Di momentum Hari Anak Nasional 2026, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menegaskan perlindungan anak tidak dapat dilakukan hanya ketika kekerasan telah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari ruang terdekat anak, terutama keluarga, kemudian diperkuat di sekolah, lingkungan sosial, dan dunia digital.

"Kami sangat serius untuk membangun ruang aman dan nyaman untuk anak. Jadi, ada beberapa pilar yang terus kita upayakan. Satu adalah ruang keluarga. Kita harus terus-menerus mencegah terjadinya kekerasan di dalam keluarga terhadap anak," ujar Menko Pratikno dalam Konferensi Pers mingguan PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu (22/7/02).

 

4 Pilar Ruang Aman Anak

Dalam ruang keluarga, pemerintah mendorong keluarga menjadi tempat pertama yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Upaya tersebut dijalankan melalui Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga atau SatuJamKu, penguatan layanan pengasuhan, serta pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara.

Penguatan layanan pengasuhan antara lain dilakukan melalui Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA), Taman Anak Sejahtera (TAS), Taman Penitipan Anak (TPA), dan program pengasuhan lain yang dijalankan kementerian serta lembaga terkait.

“Sudah banyak inisiatif yang dilakukan. Ini semua kita simpulkan agar benar-benar anak bisa mendapatkan ruang yang aman dan nyaman dalam keluarga. Jika terjadi sesuatu atau kasus kekerasan, kita akan merespons secara cepat. Respons cepat ini juga sesuatu yang penting,” katanya.

Pilar kedua Gerakan RANA menyasar satuan pendidikan, mulai dari sekolah, madrasah, pesantren, hingga tempat penitipan anak. Pemerintah ingin memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak sekaligus terbebas dari perundungan dan berbagai bentuk kekerasan.

Momentum tahun ajaran baru dimanfaatkan untuk mengenalkan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak. Program tersebut antara lain dilaksanakan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah (MPLS Ramah) tahun ajaran 2026/2027, MATA MUDA, dan MATA SANTRI.

“Yang kedua adalah ruang aman dan nyaman di satuan pendidikan. Ini sudah kita luncurkan beberapa hari lalu dengan memanfaatkan penerimaan siswa baru tahun ini atau tahun ajaran baru,” jelasnya.

Program MATA MUDA dan MATA SANTRI turut dijalankan bersama Kementerian Agama untuk membangun lingkungan aman dan nyaman di madrasah serta pesantren. Langkah itu diperkuat melalui peraturan menteri, surat edaran kementerian, serta pembentukan kelompok kerja di daerah.

Di lingkungan pendidikan, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital. Salah satunya melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan diarahkan agar berlangsung secara bijak. Pemerintah mendorong anak-anak memiliki kecakapan digital serta mampu menggunakan teknologi secara cerdas, sehat, dan bertanggung jawab.

“Ini sudah dilakukan. Ada beberapa regulasi, mulai dari peraturan menteri sampai surat edaran kementerian. Kelompok kerja juga telah dibentuk di daerah,” ungkapnya.

Pilar ketiga adalah ruang publik. Pemerintah menyadari anak membutuhkan lingkungan sosial, taman bermain, dan fasilitas umum yang dapat digunakan tanpa rasa takut maupun ancaman kekerasan.

Untuk mewujudkannya, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan kebijakan serta fasilitas publik yang ramah anak di berbagai kota.

“Kemudian ruang yang ketiga adalah ruang publik. Kita bekerja bersama dengan Kemendagri, didukung oleh pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu kita juga mengadakan pertemuan dengan APEKSI untuk bersama-sama menjaga ruang aman dan nyaman ini, baik di sekolah maupun di ruang publik,” katanya.

Menurutnya, perlindungan di ruang publik sangat penting karena anak berinteraksi dengan lingkungan sosial di luar rumah dan sekolah. Karena itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi serta mencegah terjadinya kekerasan.

“Ruang publik ini sangat penting agar anak bisa aman dan nyaman di lingkungan sosial, di tempat bermain, dan lain-lain. Agar tidak terjadi hal-hal yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Pilar keempat adalah ruang digital. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tingginya paparan perangkat digital dalam kehidupan keluarga. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital, waktu menatap layar masyarakat Indonesia telah mencapai sekitar 7,5 jam per hari.

“Yang keempat, ruang yang sangat penting bagi negara ini adalah aman dan nyaman di ruang digital. Ekspansi digital sangat tinggi. Screen time orang Indonesia, menurut data dari Komdigi, sudah 7,5 jam per hari. Ini angka yang sangat tinggi,” ungkapnya.

Kondisi yang paling mengkhawatirkan terjadi ketika gawai mulai menggantikan peran orang tua dalam mendampingi dan mengasuh anak. Gawai kerap diberikan agar anak berhenti menangis, mau makan, atau tidak mengganggu aktivitas orang tua.

“Anak-anak sudah mulai terpapar dengan gawai. Bahkan, yang paling mengkhawatirkan adalah ketika gawai digunakan sebagai pengasuh baru anak. Ketika anak rewel atau tidak mau makan, kemudian diberikan gawai. Ini sangat membutuhkan perhatian serius,” ujarnya.

Untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah juga mendorong penerapan prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum anak memperoleh akses terhadap gawai dan layanan digital.

 

Kerja Sama Lintas Kementerian

Langkah lain dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kesehatan jiwa anak secara terintegrasi, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

“Kami bersama-sama dengan Komdigi dan kementerian serta lembaga terkait mengawal agar ruang digital menjadi ruang yang sehat, aman, dan nyaman,” katanya.

Pemerintah turut mengajak masyarakat berani bersuara apabila melihat atau mengetahui kekerasan terhadap anak. Sejumlah kanal pengaduan telah tersedia, antara lain layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129, Hotline Polri 110, saluran pengaduan Komisi Penyiaran Indonesia, serta Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Jika sampai terjadi kekerasan, kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Melihat kekerasan harus menyampaikannya melalui respons cepat yang disiapkan pemerintah. Kami juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk hal ini,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6