Devisa Hasil Ekspor Parkir di Indonesia, Purbaya: Rupiah Bakal Semakin Menguat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia pada Juni hingga Agustus 2026 sehingga berdampak terhadap rupiah.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 13:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan nilai tukar rupiah bisa menguat dalam waktu tidak lama lagi. Menyusul penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Negara (Himbara).

Purbaya mengatakan, pemerintah kembali mematangkan sejumlah aturan teknis penempatan dana DHE SDA di dalam negeri. Dia turut melihat peluang dampaknya ke penguatan nilai tukar rupiah.

"Ini yang penting begini. Ini dari Juni, Juli, Agustus, September, itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan, aturan penempatan DHE SDA yang sebelumnya sudah terbit ditinjau kembali pada aspek teknisnya. Termasuk memastikan negara yang bisa mendapat kelonggaran, hingga bank BUMN yang mampu menyimpan DHE SDA.

"DHE itu sudah lama aturannya. Kita rapat memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa," katanya.

Dia mengatakan, penentuan tersebut bukan merupakan keputusan permanen, pasalnya pelaksnaannya di lapangan akan ditinjau secara periodik. "Ada, tapi nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi enggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ucap dia.

Tak Cuma AS Dapat Kelonggaran

Sebelumnya, Purbaya  mengungkap akan ada tambahan kelonggaran dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dia mengamini akan ada negara selain Amerika Serikat (AS) yang berpeluang dikecualikan dari kewajiban penyimpanan DHE.

Hal tersebut diungkap Purbaya usai mengikuti rapat koordinasi mengenai DHE yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Perusahaan dari negara mitra dagang seperti AS bakal mendapat kelonggaran kewajiban penempatan DHE SDA di bank BUMN.

Namun, Purbaya belum mau mengungkap negara mana saja yang mendapat fasilitas itu. "Nanti nambah, nanti Pak Menko yang mengumumkan. Nanti Pak Menko aja deh," ujar Purbaya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis pekan ini.

 

 

Perusahaan AS Dapat Kelonggaran

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada negara yang mendapat kelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapat kelonggaran tersebut.

Airlangga memastikan ada pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian dagang atau bilateral khusus. Meski belum merinci negara mana saja, namun AS disebut menjadi salah satunya.

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Aturan

Kelonggaran ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan perjanjian dagang atau perdagangan kesepakatan lain.

Salah satu kelonggarannya, eksportir dari negara mitra dagang boleh menempatkan retensi sebesar 30 persen di bank non-Himbara. Hal ini berlaku untuk jangka waktu minimal tiga bulan.

Secara umum, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE ke bank BUMN dengan tenor 12 bulan. Sektor migas minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan nonmigas 100 persen selama 12 bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6