Sukses

Kejagung Sebut Penembakan Brigadir J oleh Bharada E Tak Termasuk Perintah Jabatan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat. Pasalnya, menurut Kejagung penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak termasuk dalam perintah jabatan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dalam undang-undang tak dibenarkan menerima perintah menghilangkan nyawa seseorang.

"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh? Kan tidak boleh dalam KUHP dan undang-undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," ujar Fadil dalam keterangannya dikutip Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menyebut Bharada E merupakan aktor yang mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Ketut, tindakan Bharada E ini menyempurnakan rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa FS sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa RE untuk mengeksekusi, menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Ketut, tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada Bharada E terbilang rendah mengingat tindakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J.

Ketut menyebut, meski Bharada E direkomendasikan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) namun Bharada E tetap bersalah karena menerima perintah membunuh dari Ferdy Sambo.

"Kemudian rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa RE untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut.

"Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," Ketut menambahkan.

Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

Tuntutan terhadap Bharada E ini jauh lebih tinggi dari tuntutan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.