Sukses

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Kapolsek Pinang, Pelapor Bantah Saling Suka

Pelapor membantah akan pernyataan hubungan saling suka yang ditemukan oleh penyidik. Dirinya masih berkutat bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dugaan pelecehan seksual eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril, disebutkan bahwa hubungan Tapril dengan terlapor Rezky Dana adalah suka sama suka.

Namun dari pihak Pelapor, membantah akan pernyataan yang ditemukan oleh penyidik. Dirinya masih berkutat bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Iya dong (ada dugaan pelecehan seksual)," ucap Rezky saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Dirinya mengaku tidak mau ambil pusing persoalan yang tengah menjerat dirinya. Bahkan dia menilai dari pihak kepolisian ada pembelaan untuk M Tapril.

"Terserah ya, saya gak mau ngambil pusing lagi. Pasti kan ada pembelaan dari sana," ujar dia.

Disebutkan juga pihak penyidik saat dimintai keterangan Tapril bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada Rezky.

Pelapor kembali membantah bahwa soal pemberian uang itu. Rezky berdalih kalau uang itu supaya Tapril tidak dilaporkan dugaan pelecahan.

"Iya mungkin dia minta buat gak dilaporin soal pelecehan," tungkasnya.

"Kalau gak salah 300 ribu atau 500 ribu (yang yang disodorkan)," sambung dia.

Temuan Polisi, Eks Kapolsek Pinang Dan Pelapor Suka Sama Suka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan Sementara Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kapolsek Pinang, Tanggerang Kota, Iptu M Tapril yang dilaporkan korban Rezky Dana. Dari pemeriksaan sementara disebutkan bahwa dugaan pelecehan seksual antara M Tapril dengan Rezky adalah suka sama suka.

"Temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat diwawancara, Kamis (17/11/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami unsur yang merasa dirugikan oleh Rezky sebagai pelapor.

"Karena didalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," tungkasnya.

Kendati demikian, dia menyebut tindakan pelecehan seksual dan memberi imbalan dibenarkan. Akibat dari tindakan M Tapril, kini dirinya sudah dipindahtugaskan dari jabatannya Kapolsek Pinang.

"Dan sekarang statusnya sebagai panma yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut," imbuh Zulpan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.