Sukses

Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Senin 14 November 2022

Pengacara meminta sidang perdana Nikita Mirzani digelar offline, sementara PN Serang menghendaki sidang berlangsung secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang perdana Nikita Mirzani hari ini, Senin (14/11/2022).  Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum, akan meminta persidangan kliennya dilakukan secara tatap muka atau offline.

"Iya harus offline," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Minggu 13 November 2022.

Sedangkan pihak PN Serang menyatakan sidang perdana Nikita akan digelar secara online terlebih dahulu. Meski pihaknya telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menggelar persidangan, yang direncanakan berlangsung pukul 09.00 wib.

Sidang perdana itu akan mendengar masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum serta terdakwa, apakah persidangan bisa dilakukan secara online ataukah offline.

"Untuk sidang online masih dimungkinkan. Untuk seterusnya akan online atau offline, biasanya terdakwa akan meminta, apakah itu akan tatap muka," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Minggu (13/11/2022).

PN Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Sidang perdana yang dilakukan secara online nantinya akan menghadirkan majlis hakim, JPU dan kuasa hukum saja.

"Kalau sidang online, hanya dihadiri PH (penasehat hukum). Terdakwa tetap berada di dalam rutan," jelasnya.

Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang. Nikita mengaku mendapatkan teror dengan datangnya kiriman bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Tak cukup sampai disitu, pagar dan tembok rumah selebritas juga di coret oleh orang tidak dikenal.

Teror yang diterima beraroma tudingan Nikita Mirzani dan Askara Parasady Harsono berselingkuh. Sedang disisi lain, saat ini, Nindy Ayunda tengah menjalin asmara dengan Dito Mahendra.

Hal itu terlihat dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

Karena kesal dengan teror yang diterimanya, terdakwa Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unggah Foto

 

"Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito, mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," begitu isi tulisan surat dakwaan, yang dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.05 WIB.

Setelah Nikita Mirzani mendapatkan foto Dito Mahendra, pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 wib, Nikita mengunggah di akun medisosnya, @nikitamirzanimawardi_172. Foto kekasih Nindy Ayunda itu dibubuhi tulisan, 'namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,' begitu tulisnya.

"Mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui instastory (instagram story)," dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.09 wib.

Masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 15.44 wib, selebritas itu juga mengunggah gambar ke instastory nya. Foto Dito Mahendra diposting Nikita dan diberi tulisan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,' dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.12 wib.

Atas perbuatannya tersebut, selebritas Nikita Mirzani dikenakan ancaman pidana Pasal 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.