Sukses

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demo Buruh di Jakpus

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengonfirmasi adanya demo buruh, hari ini, Rabu (12/10/2022) di kawasan Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengonfirmasi adanya demo buruh, hari ini, Rabu (12/10/2022) di kawasannya.

Mengantisipasi ancaman keamanan dan ketertiban, sebanyak 3.200 personel gabungan disiagakan.

"Hari ini di Jakarta Pusat kita siapkan, ada 3.200 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP," kata Komarudin kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Dia menegaskan, titik konsentrasi massa akan terjadi di Patung Arjuna Wijaya dan Silang Monas. Dia pun berharap massa tidak terpencar agar penutupan jalan tidak diperlukan dan lalu lintas tetap berjalan tanpa pengalihan arus.

"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat dan kelompok manapun agar menyampaikan aspirasi bisa dilakukan di barat daya pintu masuk Monas. Sehingga manakala ini bisa diikuti, maka tentu tidak perlu ada ruas jalan yang kita tutup atau alihkan," ujar Komarudin.

Dia memastikan, pihaknya belum akan melakukan rekayasa arus lalu lintas. Hal itu baru akan dilakukan nanti secara situasional jika demonstran tetap melaksanakan aksi di depan Patung Arjuna Wijaya.

"Iya situasional. Kami masih terus berkomunikasi dengan kordinator demo, mudah-mudahan mereka mau melaksanakan aktivitasnya di silang Monas barat daya," Komarudin menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usulan Naik Upah Minimum

Sebelumnya, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, berbagai kenaikan harga bahan pokok dan BBM.

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

Dia melihat situasi ekonomi dan inflasi saat ini diperlukan adanya kenaikan upah. Besarannya memang mengacu pada mekanisme tripartit, antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, ditambah dengan tingkat inflasi, maka kenaikan upah minimum dinilai perlu dilakukan. Meski ada ancaman resesi global, ditambah adanya kenaikan harga BBM subsidi di awal September 2022.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitear 3,3 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Mengacu Peraturan Pemerintah

Dia menerangkan kalau keputusan nantinya tetap bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Titik beratnya dari negosiasi didalam tripartit anara buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai pengambil posisi di tengah antara keduanya.

"Angka moderatnya kurang lebih di angka 10-an persen, mengantisipasi dari juga aspek sisi sektor-sektor yang belum pulih, belum semuanya sektor ekonomi indonesia itu belum pulih," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.