Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Keadaan dan aktivitas Febrie Adriansyah itu diungkap kuasa hukumnya, Febri Diansyah saat mengunjunginya di Rutan KPK pada Senin (27/7/2026).

Diterbitkan 27 Juli 2026, 20:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Febrie Adriansyah berbaur dan makan menu sama dengan tahanan KPK lain.
  • KPK tidak memberikan perlakuan istimewa, semua sesuai standar rutan.
  • Ia ditahan 20 hari, mengenakan rompi Kejagung, dan menerima kunjungan sesuai jadwal.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mengungkap kondisi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keadaan dan aktivitas Febrie Adriansyah itu diungkap kuasa hukumnya, Febri Diansyah saat mengunjunginya di Rutan KPK pada Senin (27/7/2026).

Febri Diansyah mengungkapkan, Febri Adriansyah saat ini sudah berbaur dengan para tahanan KPK lain sejak ditahan pekan lalu. Bahkan menurut dia, Febrie Adriansyah ikut menyantap sarapan menu nasi bihun dan telur bareng tahanan lain.

"Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah.

Menurut Febri, makanan dikonsumsi kliennya sama seperti tahanan lain. Tak ada perlakuan istimewa diperoleh kliennya selama ditahan di Rutan KPK.

"Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," jelas Febri.

Penahanan Febrie Adriansyah

Sebelumnya Febrie Adriansyah dititipkan Kejaksaan Agung ke KPK untuk penahanan di Rutan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak masuk pada Jumat (24/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap memperlakukan Febrie selayaknya tahanan lain.

Menurut Budi, penitipan penahanan Febrie Adriansyah di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Terkait dengan penitipan penahanan terhadap saudara FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7).

"Bahwa perlakuan terhadap tahanan saudara FA ini tidak ada pengistimewaan, artinya berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tambahnya.

Selain itu, KPK juga memastikan Febrie Adriansyah juga mengenakan rompi di rutan KPK. Namun rompi tersebut berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai saat proses registrasi.

"Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” jelas Budi.

Lebih jauh, Budi menyampaikan bahwa KPK juga menerPkan tata tertib harian hingga pembatasan jadwal kunjungan bagi Febrie Adriansyah. Termasuk terkait waktu kunjungan oleh tamu.

"Hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6