Siswi SMP di Cianjur Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

Siswi SMP di Cianjur diduga dianiaya kakak kelas, videonya viral di media sosial.

Diterbitkan 11 September 2026, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial VO (15) di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, beredar luas di media sosial.

Korban yang masih duduk di kelas 2 SMP tersebut diduga dianiaya oleh kakak kelasnya sendiri berinisial N, siswi kelas 3 SMP. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 September 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan aduan dan tengah melakukan proses hukum.

“Kami telah menerima laporan resmi dari pihak orang tua korban dan saat ini penanganan perkara sedang berjalan,” ujar AKP Fajri, dikonfirmasi Jumat (11/9/2026).

Kejadian bermula saat korban diajak rekannya pergi ke sebuah warung di kawasan Gang PMI Palasari, Jalan Dr. Muwardi. Namun, sesampainya di lokasi, korban didatangi oleh pelaku bersama beberapa temannya.

Pelaku yang diduga menyimpan dendam lama sejak di sekolah kemudian memaksa korban ikut ke area perkebunan di belakang warung.

“Di lokasi itu, N yakni anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diduga langsung memukuli korban,” jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, korban diduga mengalami tindakan kekerasan pada bagian wajah yang mengakibatkan luka memar.

Aksi kekerasan tersebut juga sempat direkam menggunakan kamera ponsel oleh rekan pelaku.

“Korban dipukul di bagian rahang sebanyak dua kali, didorong hingga terjatuh, lalu dijambak dan dicakar pada bagian wajah,” terang dia.

 

Gagal Mediasi

Lebih lanjut, sebelumnya ibu korban, EO, sempat mengadukan kasus ini ke sekolah hingga dilakukan mediasi, namun ia menolak hasil mediasi tersebut.

Karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban memilih membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polres Cianjur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur langsung bergerak mendalami perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini.

AKP Fajri menambahkan, polisi langsung memfasilitasi kebutuhan medis korban untuk memperkuat pembuktian hukum.

“Langkah awal yang dilakukan adalah pemeriksaan korban dan penerbitan permintaan visum et repertum ke rumah sakit,” kata dia.

Selain pemeriksaan fisik, kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait demi memastikan kondisi mental korban tetap terlindungi.

“Korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA serta asesmen dari Dinas Sosial untuk pemulihan kondisi psikologisnya,” tutur dia.

 

Pemeriksaan Maraton

Sementara itu, pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap motif pasti di balik aksi penganiayaan tersebut.

Kanit PPA Polres Cianjur, Ipda Cecep, menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang berfokus melakukan pemeriksaan maraton.

“Sementara kami masih memeriksa saksi-saksi termasuk korban untuk menggali motif dan latar belakang kejadian ini,” jelas Ipda Cecep.

Pihak kepolisian juga mengagendakan pemanggilan pengurus sekolah guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara ini.

“Rencana tindak lanjut berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan saksi-saksi lain yang berkaitan,” kata dia.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan asas peradilan bagi anak di bawah umur.