Sukses

Demokrat Dorong Lukas Enembe Taati Proses Hukum Sebagai Tersangka di KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun hingga saat ini, politikus Demokrat itu belum kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong kadernya, Lukas Enembe untuk mentaati proses hukum sebagai tersangka dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

AHY berjanji, Partai Demokrat tidak akan melakukan intervensi apapun dan mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe yang sedang berjalan di KPK.

“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

AHY memastikan, Partai Demokrat akan menyiapkan tim bantuan hukum terhadap yang bersangkutan jika dibutuhkan. Dia pun berharap, kader Demokrat setempat tidak terpancing provokasi dan tenang dalam mengawal proses kasus ini.

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan  jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” minta AHY.

Diketahui, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Lukas dan penasihat hukumnya bisa taati untuk pemanggilan selanjutnya demi menjalani proses hukum yang berlaku dan menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal pembelaannya.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali menandasi.

   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dinonaktifkan dari Ketua DPD Demokrat Papua

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Keputusan ini dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif maka kami menunjuk saudara Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Menurut AHY, keputusan itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Diketahui, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

“Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas AHY.

3 dari 3 halaman

KPK Ingatkan Pasal Obstruction of Justice

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tak ragu menerapkan pasal 21 UU Tipikor kepada mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.'

Maka dari itu, Nawawi meminta kepada semua pihak agar tak mencoba-coba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," kata Nawawi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.