Sukses

Polri Jadwalkan Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Besok

Timsus menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus kematian Brigadir J. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Timsus menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus kematian Brigadir J. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Jumat besok Wadirkrimum dulu," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, Polri melalui surat telegram terbarunya, baru saja melakukan mutasi besar-besar terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebagian polisi yang terkena mutasi di antaranya berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kinerja Polda Metro Jaya tidak akan terganggu. Selain itu, pihaknya juga akan langsung memproses surat tersebut agar kerja-kerja kepolisian di Polda Metro Jaya dapat kembali berjalan dengan baik.

"Tidak terganggu, suratnya baru diterima hari ini, tentunya akan segera dibahas agar dinamika operasional organisasi tetap berjalan," kata Zulpan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Agustus 2022.

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar mutasi akibat ulah Irjen Ferdy Sambo tersebut, antara lain Kapolres Jaksel nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond, hingga tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Zulpan menambahkan, terkait dengan surat telegram dari Mabes Polri tentang mutasi anggota Polri yang diterimanya berjumlah 24 orang. Dia membenarkan, sebagian anggota yang dimutasi adalah bagian dari Polda Metro Jaya, mulai dari Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) hingga sejumlah kasubdit yang ada dalam struktur Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Zulpan memastikan, pihaknya akan taat dan loyal dengan keputusan Polri dalam mutasi jabatan tersebut. Nantinya, Kapolda Metro Jaya yang akan menentukan dengan mekanisme jabatan untuk mengisi posisi yang kosong karena mutasi itu.

"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuannya ada di Kapolda. Tapi untuk jabatan Wadirkrimum menjadi kewenangan Mabes Polri," Zulpan menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kapolri Copot 24 Anggota Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 anggota terkait dugaan pelanggaran etik dalam sengkarut kasus Ferdy Sambo. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Polri mencopot 24 jabatan anggota terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Dalam kasus ini, tim telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap sebanyak 83 polisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 dan telah diaudit ulang dengan teliti.

"Sebanyak 24 personel," tutur Dedi kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Adapun secara rinci, 24 anggota itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"Ke-24 personel di atas meliputi Satuan Kerja Divpropam 10 personel, Bareskrim Polri 2 personel, Korbrimob BKO Propam 2 personel, Polda Metro atau Polres Jaksel 9 personel, Polda Jateng BKO Propam 1 personel," ujar Dedi.

3 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata istrinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

4 dari 4 halaman

Daftar 24 Personel Polisi yang Dimutasi

Adapun daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri adalah sebagai berikut:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

6. AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

7. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

8. AKBP H Pujiyarto, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

10. Kompol Abdul Rahim, Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

12. AKP Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

13. AKP Irfan Widyanto, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

14. AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

15. AKP Dyah Chandrawati Paur, Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

17. Iptu Januar Arifin, Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo, BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah dimutasi sebagai BA Yanma Polri

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi, BA Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono, Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

23. Bharada Sadam, Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.