Sukses

Ini Alasan KPK Periksa Anies Baswedan soal Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu 7 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu 7 September 2022.

Pemanggilan Anies dilakukan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Anies dilakukan tim penyelidik KPK untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik tersebut.

"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, siapapun akan dimintai keterangan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini. KPK menyatakan tak pandang bulu dalam memanggil dan memeriksa seseorang.

"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Sehingga siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," kata Ali.

Ali berharap Anies kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memenuhi undangan pemeriksaan tim penyelidik. Ali berharap khadiran Anies dalam pemeriksaan besok bisa membuat terang kasus ini.

"Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Dihentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum dihentikan. Penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Belum disetop (kasusnya)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi dalam kasus ini. Ali memastikan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman perkara)," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Melewati Masa Jabatan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).

Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut dia, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan.

Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu. "Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.