Sukses

Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Yakin Ekstradisi Akan Lebih Mudah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui jalur ekstradisi

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui jalur ekstradisi. KPK yakin ekstradisi akan lebih mudah jika benar Surya Darmadi berada di Singapura.

"Kalau harus ekstradisi, kita juga sudah tahu Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi dalam hal kejahatan korupsi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Karyoto mengatakan Indonesia dan Singapura sudah menandatangi perjanjian ekstradisi pada akhir Februari 2022 kemarin. Karyoto yakin Singapura siap membantu memulangkan tersangka korupsi tersebut.

"Apabila bisa dilakukan, agensi to agensi, secara kooperatif dia membantu, akan lebih mudah," kata Karyoto.

Lembaga yang dikepalai Firli Bahuri ini menyatakan tak mau menyidangkan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, Surya Darmadi secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.

KPK berharap Surya Darmadi yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 ini bisa disidangkan langsung di Pengadilan Tipikor.

"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi, in absentia misalnya. Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Buronan KPK Sejak 2019

Maka dari itu, KPK menyatakan tetap akan memburu Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Tak hanya Surya Darmadi, KPK menyatakan komitmen menangkap seluruh buronan lembaga antirasuah.

"Iya, tentu seluruh DPO KPK yang saat ini 5, kemarin kan 6, satu sudah menyerahkan diri, jadi tiggal 5. Kami pastikan kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti termasuk perkaranya," kata Ali.

"Jadi perkaranya tidak pernah kami hentikan, sekalipun dalam keadaan DPO," Ali menambahkan.

Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma merupakan buronan kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Lembaga yang dikepalai Firli Bahuri tersebut berharap Surya Darmadi yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 ini bisa disidangkan langsung di Pengadilan Tipikor.

 

3 dari 3 halaman

Diduga Lakukan Suap ke mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Belakangan, Surya Darmadi yang masih menjadi buronan KPK ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.