Sukses

Dokter yang Bakar Bengkel dan Menewaskan Kekasihnya, Divonis 8 Tahun Penjara

Dr Merry Anastasia, wanita yang membakar bengkel milik orang tua kekasihnya divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Dr Merry Anastasia, wanita yang membakar bengkel milik orang tua kekasihnya divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui, dalam kejadian itu menewaskan kedua orang tua serta kekasihnya. Adapun putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun kurungan penjara.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Merry, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana, terkait perbuatan pelaku sengaja membakar bengkel dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Betul, kemarin (Senin 25 Juli 2022) dengan vonis 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana," ungkap Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, pasal 187 KUHPidana yang dijatuhi terhadap terdakwa, karena terdakwa terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dia juga menjelaskan, persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sri Yuliarti, dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Merry Anastasia, dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang, dituntut pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Aksi dokter tersebut menewaskan kekasihnya, Leon, beserta kedua orang tua kekasihnya.

JPU Adib Fachri menegaskan Marry Anastasia didakwa pasal alternatif, dan dalam pembuktian unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Bahwa Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun," katanya, dalam persidangan yang digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Tangerang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU pun menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon almarhum, yak tak lain adalah pacar terdakwa.

Dan sebelah selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa.

Jaksa juga menyatakan ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati karena masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon.

"Terdakwa yang merupakan pacar saudara Leon merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubunganya oleh korban Leon sebagai pacarnya," ucap Adib.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Sudah Melalui Pertimbangan

Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut banyak pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan.

"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.

Namun, bila terdakwa berkilah itu pembunuhan berencana dan akan membela diri dalam fledoi, Dapot pun mempersilahkan. Sebab itu adalah hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui fledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," tegas Dapot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.