Sukses

7 Fakta Motivator Julianto Eka Putra Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Kekerasan Seksual

Nama Julianto Eka Putra (JEP) kini tengah disorot lantaran dirinya telah menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Julianto Eka Putra (JEP) kini tengah disorot lantaran dirinya telah menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur, namun tak ditahan.

Julianto Eka Putra merupakan motivator sekaligus pendiri Sekolah SPI. Ia pun akhirnya kini ditahan dan sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.

Julianto ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland oleh petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Proses eksekusi tersebut tak berjalan mulus, keluarga Juliatno sempat menolak memberikan perlawanan hingga akhirnya mereka mau menurut dan membiarkan JEP ditangkap.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan terhadap pendiri Sekolah SPI itu dilakukan setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari Majelis Hakim.

"Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim," ujar Mia, saat ditemui di kantornya, Senin 11 Juli 2022.

Kasus pelecehan seksual ini mulai ramai diperbincangkan setelah dua orang korban datang ke podcast Deddy Corbuzier dan membeberkan atas apa yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra.

Sebelumnya, pada Kanal Jatim Liputan6.com diinformasikan bahwa Julianto Eka Putra merupakan lulusan S1 jurusan ekonomi Universitas Surabaya, namun rupanya itu tidak benar.

Berikut 7 fakta motivator sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Cara Julianto Jerat Mangsanya Diungkap di Podcast

Kemarahan publik terhadap Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Julianto Eka Putra semakin memuncak, setelah dua korban kekerasan seksualnya menceritakan apa yang dia alami ketika diundang di podcast Deddy Corbuzier.

Saat ini, Julianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Dalam podcast Deddy Corbuzier, salah satu korban mengatakan pelecehan sering terjadi di sekolah yang didirikan Julianto. Dia juga memastikan masih banyak korban yang sampai sekarang takut untuk bersuara.

"Karena mereka takut pada karakter orangnya (Julianto)," kata salah satu korban dikutip dari podscast, Kamis 6 Juli 2022.

Korban juga mengakui, sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku lebih dulu memberikan motivasi dengan intens pada korban. Awalnya korban diberi afirmasi positif bahwa ia bisa menjadi orang sukses, sehingga korban memandang Julianto sebagai orangtua yang layak dituruti dan diteladani.

"Sampai akhirnya JE (Julianti Eka) melakukan hal aneh, JE rangkul saya, dia bilang anggap dia seperti ayah sendiri. Saya dipeluk, cium pipi saya, kening, kemudian dia cium bibir saya. Saya kaget nggak bisa ngapa-ngapain, saya diem aja," ujar Korban.

Dipertemuan selanjutnya, Julianto kembali memotivasi anak didiknya. Selang sebulan, korban mengaku diperkosa di asrama saat malam hari.

Perlakuan biadab Julianto yang juga dikenal sebagai seorang mitivator ke anak didiknya itu memancing emosi dan hujatan publik. Bahkan, profilnya di lama Wikipedia telah diubah, informasi tertera, nama Julianto ditulis predator sex pedofilia.

'Juliantol Eka Putra lahir Kota Surabaya Founder SMA Selamat Pagi Indonesia adalah seorang motivator anak babi asal Surabaya dan Predator Sex Pedofilia terkenal asal Indonesia' isi profilnya di Wikipedia.

 

3 dari 8 halaman

2. Profil Singkat, Sempat Tak Ditahan

Bukan hanya sebagai motivator, Julianto Eka Putra juga sebagai pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia pada 2007 silam yang bertempat di Kota Batu Malang, Jawa Timur.

Julianto Eka Putra lahir di Surabaya pada 8 Juli 1972. Pada 1998, Julianto menikah dengan Yenny Tantono dan dikaruniai 3 orang anak.

Pria kelahiran Surabaya ini, merupakan lulusan S1 jurusan ekonomi Universitas Surabaya dikenal sebagai motivator dan sempat menyabet penghargaan dari Kick Andy. Namun rupanya hal ini tidak benar.

"Kami pastikan tidak ada alumnus S1 Jurusan Ekonomi yang bernama Julianto Eka Putra. Yang bersangkutan juga tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa Ubaya pada jenjang dan angkatan manapun," ujar Direktur Marketing and Public Relations, Universitas Surabaya (Ubaya) Hayuning Purnama Dewi memberi klarifikasi kepada Liputan6.com, Senin 11 Juli 2022.

Sebelum mencapai puncak karirnya, Julianto Eka Putra sempat melakukan berbagai macam pekerjaan seperti sales vacuum cleaner, sales sepatu agen asuransi, berjualan keripik kentang, hingga mengelola toko emas.

Julianto Eka Putra juga pernah menjabat sebagai Account Officer di BDNI serta menjalankan bisnis MLM High Desert di Surabaya.

Sampai akhirnya pada 1 Juni 2007, ia berhasil mendirikan sekolah tingkat SMA yakni Selamat Pagi Indonesia yang dikenal sekolah bagi anak-anak kurang mampu.

Dari hasil pengakuan korban yang berani menyampaikan atas pelecehan yang ia dapatkan, Julianto Eka Putra memiliki kenalan jendral sehingga bisa terlepas dari jeratan hukum.

 

4 dari 8 halaman

3. Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan

Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya ditangkap. Pria yang juga motivator sekaligus pendiri Sekolah SPI itu saat ini sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.

JEP ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland oleh petugas gabungan Kejati Jatim dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Proses eksekusi tersebut tak berjalan mulus, keluarga JEP sempat menolak memberikan perlawanan hingga akhirnya mereka mau menurut dan membiarkan JEP ditangkap.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan terhadap pendiri Sekolah SPI itu dilakukan setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari Majelis Hakim.

"Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim,” terang Mia, saat ditemui di kantornya, Senin 11 Juli 2022.

Terkait tidak ditahannya JEP saat pelimpahan dari Polda Jatim kepada Kejati Jatim, Mia mengaku saat itu JEP bersikap kooperatif.

"Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, kemudian saat dilimpahkan ke kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan, karena dianggap kooperatif. Dan usai dilakukan setelah tahap 2 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang," kata Mia.

Belakangan saat persidangan berlangsung, JEP beberapa kali kedapat mengintimidasi sejumlah saksi sebelum dihadirkan di persidangan. Intimidasi yang dilakukan oleh JEP adalah dengan membujuk keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan.

"Sehingga ada orangtua korban yang tiba-tiba datang, dan mengatakan mereka tidak perlu lagi ke persidangan dan mencabut kesaksiannya," ungkap Mia.

 

5 dari 8 halaman

4. Julianto Kini Mendekam di Lapas Malang

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan, JEP selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili kasus ini.

"Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Agus, Senin 11 Juli 2022.

Agus menjelaskan surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.

Terdakwa JEP yang juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 16.48 WIB.

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Malang, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan berupa tes usap Covid-19. Setelah dinyatakan negatif, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan.

"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Terdakwa kooperatif," katanya.

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus.

Terdakwa JEP akan menjalani masa penahanan dalam sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.

"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda," ucap Agus.

 

6 dari 8 halaman

5. Sidang Tuntutan Akan Berlangsung 20 Juli 2022

Kemudian Agus menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu masih diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya. Namun, untuk pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

 

7 dari 8 halaman

6. Julianto Dijerat Kasus Baru Eksploitasi Ekonomi Anak

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan kasus baru di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) dari Polda Bali terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak.

Menurutnya, kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Jatim. Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan.

"Kemudian, tindak lanjut penyidikan tersebut. Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," imbuh Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto mengatakan, JEP mempekerjakan anak-anak diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana.

"Sudah tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," ucapnya.

 

8 dari 8 halaman

7. Buka Hotline Pengaduan, Polisi Masih Terus Cari Korban

Dikonfirmasi mengenai jumlah korban JEP, Kombes Dirmanto menyebut ada enam orang korban yang semuanya merupakan alumni sekolah SPI Kota Batu.

"Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI. Untuk perlakuan ekspolitasinya kami masih periksa karena pelimpahan. Yang bersangkuran ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa," kata Dirmanto.

Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JEP bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548, langsung kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disinggung kasus asusila JEP, Kombes Dirmanto menyampaikan, mekanismenya JEP akan menjalani sidang kasus eksploitasi terlebih dahulu kemudian baru disidangkan kasus ekploitasi.

"Kalau kita ada LP kita tindak lanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," jelas Kombes Dirmanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.